Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menemukan surat tanda nomor kendaraan atau STNK mobil Gran Max yang diduga terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 bernomor polisi B 1635 BKT.
Kapolres Karawang AKBP, Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa mobil ini dimiliki atas nama Yanti Setiawan Budi Dharma dengan alamat Jalan Duren Nomor 16 RT 003 RW 009 Kelurahan Utan Kayu Utara kecamatan Matraman Jakarta Timur.
"Dimohon untuk barangkali ada sana keluarga ataupun barang kali kerabat yang mengetahui keluarga dari para korban pemilik dari kendaraan Gran Max ini bisa menghubungi, datang langsung ke Posko informasi di RSUD Karawang," kata Wirdhanto, Senin (8/4/2024).
Di sisi lain, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya masih belum mengetahui soal kondisi dari sopir Gran max. "Sopir bus Alhamdulillah sehat, kemudian sopir rush [Terios] juga sehat tidak ada luka. Kalau yang Grand max belum diketahui, masih diidentifikasi," ujarnya.
Aan menegaskan saat ini pihaknya tengah memprioritaskan korban laka lantas pada periode mudik Lebaran 2024 sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kedua sopir itu. "Ya nanti kita tangani dulu korban, tentu untuk penyelidikan akan terus berjalan. intinya kami prihatin atas kejadian ini, menyampaikan duka yang mendalam kepada korban daripada kecelakaan lalu lintas ini," tambahnya.
Sebagai informasi, imbas dari kecelakaan itu membuat penutupan sementara di lajur Contraflow KM 48 s.d KM 70 arah Cikampek Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.