Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pemerintah tidak menyalurkan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras melalui Kementerian Sosial, melainkan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Hal tersebut pula yang menjadi pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terkait pelaksanaan bansos beras. Sri Mulyani menjelaskan pada saat penyaluran bansos beras melalui Kemensos dahulu, terdapat keluhan mengenai kualitas beras.
“Karena itu biasanya menjadi masalah teknis, beras yang sudah lama di Bulog dan disampaikan tidak bagus sehingga menimbulkan persoalan reputasi bagi pemerintah,” jelasnya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Setelah itu, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bansos beras dalam bentuk uang tunai melalui Kemensos. Dalam hal ini diberikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
Harapannya, pemberian uang tunai tersebut dapat menciptakan perputaran ekonomi di masing-masing daerah. Sementara Bapanas yang baru dibentuk pada 2022 lalu memiliki tugas mengenai ketahanan pangan, mulai dari menjaga harga, pengadaan, dan jumlah stok distribusi antardaerah.
Bapanas mendapatkan mandat untuk menjaga 11 komoditas. Namun saat ini baru fokus terhadap tiga komoditas, yakni beras, jagung, dan kedelai.
Baca Juga
Kala El Nino menerjang Indonesia, bantuan beras diberikan karena jumlahnya yang kurang. Maka dari itu, Bapanas dan Bulog melakukan pengadaan beras dari dalam dan luar negeri apabila jumlah stoknya tidak ada atau tidak mencukupi.
“Jadi memang itu dibuat dalam rangka ketahanan pangan termasuk stabilisasi harga. salah satu aktivitasnya memang bisa memberikan bantuan pangan kepada kelompok tidak mampu,” jelas Sri Mulyani.