Bisnis.com, JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) rajin melakukan kunjungan kerja (kunker) ke berbagai tempat pada masa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Mulanya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic mengonfirmasi kepada Airlangga perihal dana bantuan presiden (banpres).
“Barusan Pak Airlangga sampaikan bahwa presiden ada dana banpres bagi masyarakat. Nomenklatur ini apakah bagian dari perlinsos atau yang melekat pada jabatan presiden?” tanyanya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Airlangga kemudian menjawab bahwa pada prinsipnya, hal tersebut betul merupakan sesuatu yang melekat kepada presiden.
Mengenai kunjungan Jokowi ke beberapa tempat, dia menyebut bahwa itu mencakup beberapa program seperti kredit usaha rakyat (KUR), kartu prakerja, hingga bantuan kaki lima nelayan.
“Lalu pada saat penanganan Covid itu bantuan pada kaki lima nelayan, itu Bapak Presiden juga turun cek langsung di lapangan. Dan di beberapa tempat saya mendampingi beliau,” pungkas Airlangga.
Baca Juga
Sebelumnya, hakim konstitusi Saldi Isra mencecar empat menteri Kabinet Indonesia Maju soal intensitas kunjungan kerja Jokowi ke Jawa Tengah selama masa kampanye Pilpres 2024.
Dia menanyakan hal tersebut karena dua pemohon mendalilkan kunjungan kerja Jokowi sebagai bagian dari kecurangan pemilu.
"Apa, sih, kira-kira yang menjadi pertimbangan presiden memilih misalnya, ke Jawa Tengah itu lebih banyak kunjungannya dibanding ke tempat lain? Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansos-nya," kata Saldi sembari menunjukkan secarik kertas bergambar peta Indonesia.
Adapun, Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Jumat (5/4/2024).
Keempatnya ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Mereka hadir sebagai pemberi keterangan lain yang dibutuhkan oleh Mahkamah. Selain itu, majelis hakim turut memanggil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.