Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai pasif dalam menangani beragam masalah Pilpres 2024.
Hal ini menjadi catatannya yang telah tiga kali menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.
“Saya melihat Bawaslu dalam posisi yang pasif. Dalam posisi yang pasif, Mahkamah bisa memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap-tahap sebelumnya itu tidak bisa clear,” katanya dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Menurut Arief, apabila permasalahan-permasalahan yang muncul pada tahapan pilpres sebelumnya tidak tertangani dengan baik oleh Bawaslu, maka tak tertutup kemungkinan bahwa hal itu akan ditangani oleh Mahkamah.
Oleh karena itu, dia menilai penjelasan Bawaslu mengenai persoalan yang terjadi sangat penting untuk diketahui MK dalam mengadili sengketa pilpres.
“Karena kalau tidak diketahui, nanti Mahkamah yang akan menelisik dan akan memutus, gitu. Ini kan bisa merugikan para pihak. Oleh karena itu saya mohon Bawaslu betul-betul bisa menjelaskan secara detail seluruh persoalan-persoalan,” lanjutnya.
Baca Juga
Arief menambahkan, persoalan yang tidak mampu diselesaikan oleh Bawaslu harus diselesaikan Mahkamah agar kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu bisa tercapai.
“Sehingga keadilan itu berlaku untuk para pihak. Jadi, saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif. Apa yang sudah [diadukan] harus betul-betul direspons,” pungkasnya.
Adapun, sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 kembali berlangsung di MK pada hari ini, Senin (1/4/2024).
Kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon menyampaikan bukti dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.
Sidang ini juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, kubu paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.