Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa orang mengucapkan nazar sebagai upaya untuk meraih sesuatu yang diinginkan.
Nazar tersebut dilakukan sebagai bentuk doa dan upaya agar apa yang diinginkan bisa terkabul.
Melansir dari NU Online, nazar merupakan janji (untuk melakukan sesuatu) secara baik maupun buruk.
Sedangkan dari pengertian syara', nazar adalah tindakan menyanggupi melakukan ibadah yang bukan hal wajib dilakukan.
Sehingga nazar yang diucapkan dilarang berkaitan dengan suatu hukum wajib, misalnya bernazar akan berpuasa ramadan, atau bernazar akan salat lima waktu.
Baca Juga
Adapun perkara yang bisa dinazarkan yakni yang hukumnya sunnah. Misal akan bersedekah, atau membantu seseorang dalam hal kebaikan.
Hukum Nazar
Lantas bagaimana hukum seseorang yang bernazar? apakah ucapannya tersebut menjadi wajib dan tidak boleh dilanggar? berikut penjelasannya.
Salah satu syarat sahnya nazar adalah lafaz nazar harus mengandung sebuah kepastian untuk menyanggupi melakukan suatu hal.
Kemudian hukum melakukan nazar yakni dihukumi sebagai wajib bagi seseorang yang mengucapkannya. Misalnya, bernazar akan bersedekah bila naik jabatan. Maka bersedekah hukumnya menjadi fardhu ain apabila hal yang diinginkan tercapai.
Buya Yahya dalam Youtube Al Bahjah TV mengatakan bahwa nazar tidak boleh dilakukan untuk sesuatu yang tercela.
Dirinya juga menjelaskan bahwa nazar yang telah diucapkan seseorang tidak bisa dibatalkan. Yang membedakan hanya mampu atau tidak dalam melaksanakannya.
"Jika ia bernazar lalu ia tidak mampu, ditunggu sampai mampu. Kalau mati dia belum mampu, enggak dosa," jelas Buya Yahya.
Namun apabila seseorang mampu melakukan nazar yang telah diucapkan, maka hal tersebut menjadi wajib baginya.
Macam-macam Nazar
Secara umum nazar terbagi menjadi dua, yakni nazar lajjaj dan nazar tabarrur.
Nazar lajjaj adalah nazar yang bertujuan untuk memotivasi seseorang agar melakukan suatu hal, atau mencegah seseorang melakukan suatu hal, atau meyakinkan kebenaran sebuah kabar yang disampaikan oleh seseorang.
Contohnya: "Apabila aku berhasil meraih juara, maka aku akan bersedekah senilai satu juta rupiah”.
Pengucapan nazar tersebut dimaksudkan agar ia termotivasi untuk meraih sesuatu yang diinginkan.
Hukum melanggar nazar...
Kemudian nazar tabarrur merupakan nazar untuk menyanggupi akan melakukan suatu ibadah (qurbah) tanpa menggantungkannya pada suatu hal, atau menggantungkannya dengan suatu hal yang diharapkan (marghub fih).
Contohnya: "Apabila aku sembuh dari penyakit ini, aku akan bersedekah senilai satu juta rupaih".
Sehingga apabila seseorang tersebut sembut, maka ia berkewajiban untuk menyedekahkan uang senilai satu juta sebagai wujud nazar tabarrur yang telah diucapkan olehnya.
Hukum Melanggar Nazar
Nazar lajjaj merupakan nazar yang dapat dilanggar oleh seseorang dengan cara membayar denda sumpah (kafarat yamin). Yakni memilih di antara melakukan salah satu dari tiga hal:
1. Memerdekakan budak,
2. Memberi makan sepuluh orang miskin dengan ketentuan setiap orang miskin diberi satu mud makanan pokok (0,6 kilogram atau ¾ liter beras), atau,
3. Memberikan pakaian pada sepuluh orang miskin.
Apabila tidak mampu melakukan satu pun dari ketiga hal di atas, maka wajib untuk berpuasa selama tiga hari.