Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menerbitkan red notice kepada dua tersangka ER dan AE dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 1.047 mahasiswa dengan modus ferienjob.
Perlu diketahui, ER alias AW merupakan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan A atau AE merupakan pejabat tinggi di PT CV-Gen.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya telah memanggil kedua tersangka itu untuk dilakukan pemeriksaan.
Hanya saja, sejauh ini kedua tersangka tersebut belum nampak ke Bareskrim karena tengah berada di Jerman dalam panggilan keduannya ini.
Oleh sebab itu, jika resmi tidak hadir dalam panggilan ini, Djuhandhani bakal segera menerbitkan red notice untuk kedua tersangka tersebut.
"Manakala dia tidak bisa hadir tentu saja kita akan menerbitkan. 2 orang ini ke DPO dan kemudian kami akan koordinasi lebih lanjut ke Divhubinter untuk menerbitkan red notice," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga
Dia juga menyampaikan ER selaku Dirut PT SHB menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU serta menjanjikan dana CSR PT SHB terhadap UNJ.
Sementara itu, AE berperan mempromosikan ferienjob ke universitas untuk meyakinkan mahasiswa mengikuti program tersebut.
"Jadi walaupun yang bersangkutan kemanapun, tetap kita kejar, dan meminta pertanggung jawaban secara hukum kalau ada pelanggaran dalam perbuatannya," pungkasnya.
Selain itu, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki, yaitu SS (65) dan MZ (60). Ketiganya merupakan pekerja di Universitas.
Sebagai informasi, Universitas Jambi angkat bicara soal salah satu guru besarnya yang diduga terlibat dalam kasus ini yaitu, Gubes FEB Sihol Situngkir.
Dalam keterangan persnya, Universitas Jambi menyampaikan bahwa Sihol sudah tidak aktif di kampus dan tengah melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain.
Terkait dengan status Prof. Sihol Situngkir, secara administratif merupakan guru besar di FEB Universitas Jambi. Namun saat ini yang bersangkutan tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain.
"Dalam kegiatan Ferienjob ke Jerman ini, Prof. Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT SHB," dalam siaran persnya.