Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri membantah isu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penangkapan terhadap debt collector atau mata elang.
Kepala Biro Penerangan Masyakarat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa pemberitaan soal Kapolri mengeluarkan surat edaran itu memuat informasi yang tidak benar.
"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi misinformasi dan disinformasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Dia juga menambahkan, tugas dan fungsi Polri telah termaktub dalam UU RI No.2/2002 untuk memelihara Kamtibmas dengan melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum," tambahnya.
Dia juga menekankan bahwa setiap anggota Polri agar dapat menjalankan aturan tersebut berdasarkan tugas dan fungsinya.
Baca Juga
Sekadar informasi, sebelumnya Polda Sumatera Selatan (Sumsel) tengah memburu oknum Polisi, yaitu Aiptu FN yang diduga melakukan penyerangan terhadap dua debt collector di parkiran mall, Palembang.
Penyerangan terhadap dua debt collector ini lantaran oknum Polisi tersebut diduga tidak membayar tunggakan pembelian kendaraan selama 2 tahun.
"Yang bersangkutan [FN] masih dalam pencarian tim gabungan propam dan reskrim," kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Sunarto belum lama ini.