Bisnis.com, JAKARTA - Zakat merupakan amal yang diberikan dengan menyisihkan sebagian hasil kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
Setiap bulan Ramadan, zakat fitrah dibayarkan pada saat memasuki 15 hari puasa hingga menjelang Lebaran. Pemberiannya diberikan dengan jumlah yang berbeda. Zakat dibagi menjadi ada zakat mal, zakat fitrah, dan sebagainya.
Berdasarkan informasi pada situs resmi BAZNAS, umumnya saat bulan Ramadan zakat yang dibayarkan adalah zakat fitrah berupa uang sebesar Rp 45.000 - Rp 55.000 atau beras sebanyak 3,5 liter per orangnya. Hal ini sudah ditetapkan dimana umat muslim akan menyisihkan kekayaannya sebanyak 2,5%.
Perintah untuk mengeluarkan zakat tertuang dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada Q.S Al-Baqarah ayat 110.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."
Baca Juga
Dalam Islam, zakat dibayarkan melalui lembaga khusus atau amil zakat yang akan mendistribusikan kembali hasil pembayaran zakat, kepada orang yang membutuhkan atau orang yang termasuk dalam pemberian zakat.
Saat zakat tersebut dibayarkan, maka niat atau doa yang dibacakan adalah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاة الفِطْر فَرْضًا لله تَعَا
Nawaitu an akhrija zakata al fithri fardhan lillahi ta'ala
Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."
Zakat fitrah akan menjadi sarana untuk memurnikan harta, mencegah penumpukan harta yang sia-sia, menambah rasa syukur kepada Allah SWT, dan meningkatkan keimanan. Pendistribusian zakat akan diberikan kepada 8 golongan yang berhak mendapatkan dan menerima.
Simak 8 golongan penerima zakat fitrah adalah:
1. Amil
Amil merupakan orang yang mengurus dan menyelenggarakan proses pembayaran, penerimaan, hingga pendistribusian zakat kepada masyarakat. Amil akan bertanggung jawab dari awal hingga akhir, untuk memberikan zakat tersebut ke orang yang benar-benar berhak dan membutuhkan.
2. Fakir
Fakir merupakan orang yang tidak memiliki usaha maupun pekerjaan dan termasuk kedalam golongan yang memiliki kemampuan rendah. Masuk ke dalam golongan orang yang membutuhkan bantuan dan pertolongan dari masyarakat sekitar.
3. Miskin
Miskin merupakan orang yang tidak mampu dalam mencukupi kebutuhan hidupnya. Meskipun berbagai usaha untuk mendapatkan penghasilan sudah dilakukan, tetapi kebutuhan hidupnya tidak dapat tercukupi dengan baik.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang masuk kedalam agama serta ajaran Islam. Pemberian zakat fitrah diberikan kepada mualaf untuk meyakini hati seorang mualaf tersebut terhadap ajaran Islam.
5. Riqab
Riqab merupakan budak hamba sahaya yang membutuhkan bantuan pertolongan semasa hidupnya. Untuk saat ini golongan riqab sudah jarang ditemukan karena adanya kesetaraan antar sesama umat manusia.
6. Gharim
Gharim merupakan orang yang terjerat utang dalam jumlah yang cukup banyak dan tidak mampu untuk membayarnya. Pemberian zakat ini diberikan untuk membantu sekaligus meringankan beban utang tersebut.
7. Fisabilillah
Fisabilillah merupakan orang yang senantiasa berada di jalan Allah SWT. Orang yang termasuk kedalam fisabilillah adalah orang yang menyebarkan dakwah serta ajaran Islam dengan baik kepada umat manusia.
8. Ibnu sabil
Ibnu sabil sama hal nya dengan musafir adalah orang yang sedang menjalankan perjalanan jauh dan kehabisan biaya. Pemberian zakat ini akan membantu para musafir dalam memenuhi kebutuhan hidupnya semasa di perjalanan.