Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong meneken sejumlah kerja sama terkait wilayah udara, ekstradisi, dan pelatihan militer.
Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Indonesia dan Singapura telah memberlakukan tiga perjanjian yaitu Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty) secara serentak pada 21 Maret 2024.
Adapun, DCA lebih dahulu ditandatangani pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali oleh Menteri Pertahanan kedua negara. Sementara itu, Perjanjian FIR dan Ekstradisi ditandatangani saat Leaders' Retreat di Bintan tanggal 25 Januari 2022.
Indonesia telah menyelesaikan proses domestik untuk FIR melalui Peraturan Presiden No. 109 tahun 2022, DCA melalui UU No. 3 tahun 2023 dan Esktradisi melalui UU No. 5 tahun 2023.
Ketiga perjanjian tersebut sangat penting untuk meningkatkan kerja sama bilateral kedua negara dalam masing-masing bidang kerja sama keamanan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara, kerja sama pertahanan dan penegakan hukum melalui ekstradisi.
Berikut ini adalah poin-poin penting dalam Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) tersebut:
Baca Juga
Fasilitas Latihan Bersama
Berdasarkan salinan kerja sama Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerja Sama Pertahanan, disebutkan beberapa poin terkait fasilitas latihan bersama militer kedua negara di Indonesia.
Perjanjian tersebut diketahui ditandatangani pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali oleh Menteri Pertahanan kedua negara yakni Juwono Sudarsono dan Teo Chee Hean. Adapun, salinan kerja sama ini tidak terlepas dari UU Nomor 3 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 3 Januari 2023.
Dalam Pasal 3 salinan kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura disebutkan bahwa pembangunan daerah latihan bersama dan fasilitasnya di Indonesia untuk penggunaan latihan bersama atau oleh salah satu pihak, baik TNI dan Angkatan Bersenjata Singapura sebagai berikut:
1. Pemulihan dan pemeliharaan Air Combat Manoeuvring Range (selanjutnya disebut ACMR) serta infrastruktur dan instrumen
terkait
2. Pembangunan Oveland Flying Training Area Range (selanjutnya disebut OFTA)
3. Pengoperasian dan pemeliharaan Siabu Air Weapons Range (selanjutnya disebut AWR)
4. Penetapan Pulau Kayu Ara sebagai daerah untuk melaksanakan pelatihan Bantuan Tembakan Laut
5. Pemberian bantuan teknis Angkatan Laut dan akses pada fasilitas latihan Angkatan Laut
6. Pengembangan dan penggunaan Daerah Latihan di Baturaja
7. Keberlanjutan pemberian bantuan pelatihan oleh Angkatan Bersenjata Singapura kepada TNI pada latihan di bidang simulator termasuk kursus-kursus tehnik dan akademik.
Izin Latihan Militer Singapura dan Negara Lain di Wilayah Indonesia
Dalam perjanjian yang berlaku selama 25 tahun ini, disepakati penetapan akses dan penggunaan wilayah udara dan laut lndonesia untuk latihan oleh Angkatan Bersenjata Singapura.
Kesepakatan ini termasuk mengijinkan pesawat Angkatan Udara Singapura untuk melaksanakan tes kelaikan terbang, pengecekan teknis dan latihan terbang dalam wilayah udara yang disebut Daerah Alpha Satu.
Selanjutnya, mengijinkan pesawat Angkatan Udara Singapura untuk melaksanakan latihan dan pelatihan militer di wilayah udara Indonesia di Daerah Alpha Dua dan mengijinkan kapal Angkatan Laut Singapura untuk melakukan manuver laut dan latihan termasuk menembak dengan peluru tajam, bersama dengan pesawat Angkatan Udara Singapura, di wilayah udara dan perairan lndonesia pada Area Bravo.
"Angkatan Laut Singapura dengan dukungan Angkatan Udara Singapura dapat melaksanakan latihan menembak peluru kendali sampai dengan 4 kali latihan dalam setahun di Area Bravo. Angkatan Laut Singapura akan memberi informasi kepada TNI-AL apabila akan melaksanakan latihan menembak dengan peluru kendali," bunyi bagian huruf b dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Lebih lanjut, disepakati pula bahwa Angkatan Bersenjata Singapura dapat melaksanakan latihan atau berlatih dengan Angkatan Bersenjata dari negara lain di wilayah udara Indonesia pada daerah Alpha Dua, dan di perairan dan wilayah udara Indonesia pada daerah Bravo, dengan persetujuan lndonesia.
Peta wilayah latihan militer Singapura - Indonesia / tangkapan layar Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerja Sama Pertahanan
Berdasarkan lampiran peta wilayah di perjanjian tersebut, menunjukkan bahwa Alpha Satu berlokasi di sekitar Pulau Tebing Tinggi, Riau. Lalu, Alpha Dua dan Bravo di Laut Natuna.
Alpha Dua di timur Singapura, di sekitar Laut Natuna. Kemudian Bravo di sekitar area barat daya, dari Pulau Sedanau, di Kepulauan Riau.
Sementara itu, lndonesia dapat melakukan peninjauan latihan dengan mengirim para peninjaunya. Indonesia dapat berpartisipasi pada latihan tersebut setelah berkonsultasi di antara para pihak.
Personil dan perlengkapan angkatan bersenjata dari negara lain yang melaksanakan latihan bersama Angkatan Bersenjata Singapura di wilayah udara dan perairan Indonesia akan diperlakukan sama seperti perlakuan pada personil dan perlengkapan Angkatan Bersenjata Singapura.