Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri di Kasus PLTU Bukit Asam

KPK mencegah 3 orang ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 3 orang ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan 2017-2022.

Penyidik lembaga antikorupsi perlu mencegah tiga itu karena keterangannya diperlukan guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PLN itu. Nama mereka telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Pihak yang dicegah tersebut yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Rabu (20/3/2024).

Adapun pencegahan itu berlaku untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali. Juru bicara KPK itu masih enggan memerinci siapa saja pihak yang dicegah ke luar negeri itu. 

Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun secara terpisah, tiga orang yang dicegah oleh KPK dalam kasus ini yaitu General Manager PLN Bambang Anggono; Manajer Engineering PLN Budi Widi Asmoro; dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya. 

"Tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan," ujar Ali dalam keterangannya.

Adapun KPK menduga pekerjaan yang dikorupsi pada PLTU milik PLN berkaitan dengan retrofit sistem sootblowing, atau penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. 

Lembaga antirasuah menduga adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. 

Ali mengatakan bakal menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsi pada perusahaan listrik negara itu, usai alat bukti tercukupi. Dia juga mengatakan bakal mengungkap pihak tersangka dan pasal apa saja yang disangkakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper