Bisnis.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal merebut kursi DPR RI, di Senayan setelah hanya mampu meraup 3,86% suara di Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai berlogo ka'bah itu hanya mampu memperoleh 5.878.777 dari 84 Dapil yang tersebar di 38 provinsi.
Dari total 151.796.630 suara, jumlah rekapitulasi PPP itu hanya mampu mengantongi 3,86%. Artinya, perolehan tersebut tidak mampu menembus angka ambang batas parlemen.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
Mengacu data yang sama, PDI Perjuangan berhasil berada diposisi puncak dengan meraih 25.387.278 suara atau 16,72%. Diikuti, Golkar dengan meraup 23.208.654 suara atau 15,2%
Enam partai lainnya yang lolos ambang batas parlemen yaitu partai yang dipimpin Prabowo Subianto, Gerindra 13,22%, disusul PKB 10,61%, dan partai yang dinahkodai Surya Paloh yakni Nasdem 9,65%.
Baca Juga
Tiga partai lainnya yaitu PKS dengan meraih 8,42%, Demokrat 7,43% dan terakhir PAN yang mampu mengumpulkan suara sebanyak 7,23%.