Bisnis.com, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal langsung menilang pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap saat mudik Lebaran 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan aturan ganjil-genap ini dilakukan lantaran sebagai upaya kepolisian untuk melancarkan kegiatan mudik tahun ini.
"Pelaksanaan ganjil genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE," ujarnya di Divisi Humas Polri, dikutip Selasa (19/3/2024).
Kemudian, Trunoyudo menambahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), pelaksanaan ganjil-genap ini berlaku pada periode 5–16 April 2024 di sejumlah ruas jalan.
Berikut perinciannya:
ARUS MUDIK
- 5–7 April 2024, pukul 14.00 WIB–24.00 WIB: dari KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang.
- 8–9 April 2024, pukul 08.00 WIB–24.00 WIB: dari KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang.
ARUS BALIK
- 12 April 2024, pukul 14.00 WIB–24.00 WIB: dari KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta.
- 13–16 April 2024, pukul 08.00–24.00 WIBI: dari KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta.
Baca Juga
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang nantinya akan melakukan mudik lebaran 2024 untuk memeriksa terlebih dahulu keadaan kendaraan dan fisik anda agar selamat sampai tujuan dan balik mudik lebaran 2024," pungkas Trunoyudo.