Bisnis.com, JAKARTA - Banyak umat muslim ingin menjalankan ibadah umrah di bulan ramadan.
Karena disebutkan jika umrah di bulan ramadan akan lebih banyak pahala dan kebaikan yang akan diterima.
Adapun keutamaan umrah pada bulan Ramadhan adalah setara ibadah haji.
Hal ini bersandar pada hadits shahih dari Ibnu Abbas RA :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِامْرَأَةٍ مِنَ الْأَنْصَارِ… ” مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّينَ مَعَنَا ؟ ” قَالَتْ : كَانَ لَنَا نَاضِحٌ فَرَكِبَهُ أَبُو فُلَانٍ وَابْنُهُ – لِزَوْجِهَا وَابْنِهَا – وَتَرَكَ نَاضِحًا نَنْضَحُ عَلَيْهِ. قَالَ : ” فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِي فِيهِ ؛ فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ حَجَّةٌ”
Rasulullah ﷺ berkata kepada seorang perempuan dari Kaum Anshar…, “Apa yang menghalangimu untuk menunaikan haji bersama kami?” Perempuan itu berkata, “Dahulu kami memiliki seekor unta yang selalu digunakan oleh ayah fulan dan anaknya, maksudnya adalah suami dan anak dari perempuan itu, kemudian dia membiarkan unta tersebut untuk mengangkut air. Beliau ﷺ berkata, “Apabila datang Ramadhan, laksanakanlah umrah karena umrah pada bulan Ramadhan seperti ibadah haji” (HR Bukhari no 1657)
Baca Juga
Dalam riwayat lain Nabi SAW bersabda:
أَنَّهَا تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي
“Bahwa umrah pada bulan Ramadhan setara haji bersamaku.” (HR Abu Dawud no 1990)
Berdasarkan hadits di atas, benar adanya bahwa umrah Ramadhan setara dengan ibadah haji. Bahkan umrah pada Ramadhan seolah ibadah haji bersama dengan Rasulullah SAW.
Namun perlu diperhatikan, walau ibadah umrah pada bulan Ramadhan setara dengan haji, itu tidak serta-merta menggugurkan kewajiban ibadah haji bila yang bersangkutan sebelumnya belum pernah beribadah haji. Sebab umrah Ramadhan setara dengan haji dalam pahalanya saja.
Hal ini dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari:
أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ
“Bahwa umrah Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 3, hlm 604)