Bisnis.com, JAKARTA - Singapura akan menaikkan gaji minimal bagi pegawai asing menjadi 5.600 dollar Singapura atau sekitar Rp65 juta per bulan.
Kebijakan untuk menaikkan gaji para pegawai asing di Singapura tersebut akan mulai diterapkan, pada 1 Januari 2025.
Kenaikan gaji tersebut di Singapura terjadi dari minimal gaji pegawai asing yang masih berlaku di tahun ini berkisar Rp58 juta per bulan.
Adapun yang akan menerima kenaikan gaji tersebut ialah pegawai asing yang memenuhi syarat izin kerja atau Employment Pass (EP) dan yang memperbarui kontraknya mulai 2026.
Melansir Straits Times, Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan See-leng mengatakan bahwa gaji yang memenuhi syarat EP juga akan terus meningkat seiring bertambahnya usia.
Lebih lanjut, dengan mengantongi izin kerja, para pekerja asing akan dapat memiliki kesempatan untuk bekerja di Singapura.
Sementara itu, bagi pekerja di bidang jasa keuangan, akan menerima gaji sebesar 6.200 dollar Singapura atau sekitar Rp72 juta tahun depan, naik dari 5.500 dollar Singapura atau sekitar Rp64 juta pada tahun ini.
Sedangkan, untuk pegawai asing yang berusia pertengahan 40 tahun-an, akan mendapatkan gaji hingga 10.700 dollar Singapura atau sekitar Rp125 juta.
Selain itu, para pekerja di bidang jasa keuangan bisa menerima pendapatan 11.800 dollar Singapura atau Rp137 juta.