Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan 100%.
THR tersebut rencananya dibayarkan dengan jadwal 10 hari sebelum Idulfitri atau H-10 Lebaran. Meskipun saat ini, mekanisme pembayaran THR masih dibahas di pemerintah.
“Kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya, tapi nanti kita akan update terus ya,” jelasnya.
Tak hanya PNS, karyawan swasta juga akan mendapat THR dari masing-masing perusahaan. Meskipun saat ini pemerintah belum mengumumkan detail pencairan THR untuk karyawan swasta.
Menilik dari tahun lalu, THR bagi karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Mengutip dari aturan tersebut, THR karyawan swasta wajib diberikan perusahaan untuk pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.
Baca Juga
THR pun diberikan secara penuh, seusai aturan, paling lambat H-7 Lebaran.
Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta
Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Pekerja yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.
Sebagai contoh, pekerja X mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.
Namun jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR yang diatur oleh aturan ini perusahaan membayar sesuai dengan perjanjian tersebut.