Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR dari lima fraksi berbeda menyatakan sikap ihwal penggunaan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (5/3/2024).
Dari lima fraksi tersebut, tiga di antaranya mendukung penggunaan hak angket. Sementara itu, dua lainnya menolak.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menjadi yang pertama menyinggung ihwal hak angket. Aus merasa, di tengah masyarakat muncul berbagai kecurigaan dan praduga kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya DPR menggunakan hak angket saat ini.
"Hak angket adalah salah satu instrumen DPR dan diatur UUD dan bisa digunakan kecurigaan dan praduga itu secara transparan," ujar Aus.
Dia menyatakan, jika nantinya pemerintah terbukti melakukan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu maka harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jka tidak terbukti maka bisa menjadi klarifikasi isu negatif kepada pemerintah.
Baca Juga
Senada, anggota DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menegaskan fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun sekelompok pihak saja. Termasuk, lanjutnya, dalam konteks penyelenggaraan pemilu.
Luluk berpendapat, Pemilu 2024 merupakan penyelenggaraan pemilu terburuk sejak Er Reformasi. Menurutnya, tidak ada pemilu sebrutal Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, dia merasa tidak heran jika muncul banyak dorongan agar DPR menggunakan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024. Luluk pun tidak ingin DPR hanya diam saja melihat dorongan dari masyarakat itu.
"Bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melakukan hak angket," jelas Luluk pada kesempatan yang sama.
Dia yakin, hak angket bisa menjadi cara untuk mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan masyarakat kepada pemerintah saat ini.
Terakhir, anggota DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima juga menyinggung derasnya keprihatinan kelompok rohaniawan dan budayawan ihwal buruknya penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, dia ingin pimpinan DPR menyikapi keprihatinan tersebut.
"[Agar DPR] mengoptimalkan pengawasan fungsi, atau interpelasi, atau angket, ataupun apapun," katanya pada kesempatan yang sama.
Dengan begitu, lanjutnya, pemilu ke depan bisa terjamin kualitasnya. Tak hanya itu, DPR juga bisa mengoptimalkan fungsi pengawasannya yang selama ini dirasa tidak ada taring hingga marwahnya.
Demokrat dan Gerindra Menolak
Meski demikian, anggota DPR dari Partai Demokrat dan Partai Gerindra seakan ingin melawan dorongan hak angket tersebut. Mereka juga menginsterupsi rapat paripurna.
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron misalnya yang menyatakan jika ada anggota parlemen yang ingin gunakan hak angket sebaik dikaji terlebih dahulu apa yang ingin diselidiki.
Dia tidak masalah dengan penggunaan hak angket, namun jangan terlebih dahulu bangun narasi kecurangan ke masyarakat.
Senada, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Kamrussamad menyatakan hak angket tidak diperlukan masyarakat. Menurutnya, masyarakat saat ini lebih perlu dijamin hak-hak dasarnya daripada DPR sibuk gunakan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Empat Fraksi Belum Bersikap
Ada empat fraksi lagi yang belum menyatakan sikap terkait penggunaan hak angket dalam rapat paripurna DPR hari ini yaitu Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasdem.
Anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari alias Tobas menyatakan pihaknya akan ikut menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Bahkan, menurut Tobas, semua anggota DPR dari Nasdem tanpa terkecuali akan ikut ajukan hak tersebut.
"Kita sedang mempersiapkan juga tanda tangan-tanda tangan dari setiap anggota Fraksi Partai Nasdem sehingga tidak perlu diragukanlah posisi dari Partai NasDem," jelas Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Sementara itu, Fraksi PPP belum menentukan sikap ihwal dukungan penggunaan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan pihaknya akan gelar rapat fraksi terlebih dahulu sebelum menentukan sikap terkait hak angket. Menurutnya, rapat fraksi tersebut dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Kemungkinan nanti siang atau besok [rapat fraksi], karena saya monitor anggota fraksi masih banyak di dapil banyak yang izin hari ini. Besok mungkin akan rapat," jelas Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Sedangkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sudah sempat menyatakan partainya dan partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju akan menolak wacana tersebut.
"Ya kalau hak angket kan hak politisi DPR, tetapi partai Golkar dan koalisinya itu pasti akan menolak," ucap pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Senada, Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto turut menilai bahwa Ganjar berhak untuk berpandangan perlunya hak angket. Namun, dia mengatakan bahwa PAN melihat Pilpres 2024 telah berjalan dengan lancar sehingga hak angket tidak diperlukan.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR itu menolak hak angket agar tidak ada lagi silang sengketa di tengah masyarakat. Adapun kekurangan yang ada, lanjutnya, akan diperbaiki ke depannya.
"Tetapi jangan sampai membuat isu-isu yang mungkin bisa meresahkan masyarakat. Jadi bagi PAN, hak angket enggak perlu," tuturnya.
PPP Jadi Penentu
Melihat pernyataan Awiek, hasil Rapat PPP menjadi penentu apakah hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 bisa digulirkan.
Melihat komposisi kursi per fraksi di DPR, persentase anggota parlemen dari PDIP dan tiga partai Koalisi Perubahan sudah mencapai lebih dari 50%. Total gabungan kursi yang dimiliki keempat partai mencapai 295 kursi anggota DPR. Itu setara dengan 51,3% dari total 575 kursi anggota DPR.
Dilansir dari situs resmi dpr.go.id, PDIP memiliki 128 kursi anggota DPR, Nasdem 59, PKB 58 dan PKS 50. Walhasil, jika Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan partai koalisi 03 ikut bergabung, maka keempat partai sebelumnya mendapatkan tambahan amunisi sebanyak 19 anggota DPR atau 3,3%.
Itu lebih besar dari jumlah anggota DPR koalisi pendukung 02 yang meliputi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Total gabungan jumlah anggota fraksi mereka di Senayan mencapai 261 kursi atau 45,3%.
Merujuk pada pasal 199 Undang-undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, setidaknya partai politik (parpol) pro hak angket sudah memenuhi syarat pertama untuk bisa menggunakan hak angket. Syarat pertama itu yakni diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR untuk mengajukan hak angket.