Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur DKI Tetap Dipilih Langsung, Ini Penjelasan DPR

Presiden Joko Widodo tidak memiliki wewenang untuk menunjuk langsung Gubernur DKI Jakarta pada bulan November 2024.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden tidak memiliki wewenang untuk menunjuk langsung Gubernur DKI Jakarta, melainkan rakyat yang memilih langsung melalui mekanisme pemungutan suara pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui ada beberapa pihak yang merasa khawatir jika Gubernur DKI Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi seperti yang tertuang dalam pasal 10 ayat (2) rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Namun, menurut Dasco, DPR sudah melakukan pemutakhiran terhadap RUU DKJ tersebut, di mana Gubernur DKI Jakarta bakal dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemungutan suara.

“Kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru dan mungkin belum ter-update perkembangan terkini," tuturnya di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Dasco menegaskan bahwa saat ini pemerintah maupun partai politik memiliki keinginan yang sama terkait Pilkada DKI Jakarta yaitu menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024 secara langsung dipilih oleh rakyat DKI Jakarta.

"Jadi sebelum reses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada," katanya.

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan segera dibahas. DPR telah mengantongi surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disertai daftar inventaris masalah (DIM).

Undang-undang ini akan berkaitan dengan perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Menurut rencana, Jakarta akan meninggalkan status sebagai ibu kota negara pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper