Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberi informasi mengenai seorang pemagang, Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang, yang ditangkap kepolisian setelah menelantarkan anak yang baru lahir.
Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka telah menerima informasi terkait kasus tersebut, akan memberikan pendampingan kekonsuleran.
"KJRI Osaka telah menerima informasi tentang seorang WNI atas nama. JP, umur 21 tahun, pemagang di Hiroshima yang diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan anak yang baru dilahirkan sehingga meninggal," katanya, kepada awak media, Kamis (29/2/2024).
Dia menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai).
"Saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP.
Baca Juga
Sementara itu, Kemlu RI dan KJRI Osaka menyatakan akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses.
Perlu diketahui, KJRI Osaka mengatakan bahwa WNI tersebut bekerja paruh waktu sebagai perawat di Jepang. WNI tersebut telah ditangkap oleh kepolisian Jepang pada 26 Februari 2024. KJRI Osaka mengaku sedang menangani masalah tersebut.
"KJRI Osaka telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan aparat setempat, serta pihak terkait," kata KJRI Osaka dalam pernyataan resmi.