Bisnis.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan sidang permohonan kewarganegaraan yang diajukan oleh 21 Warga Negara Asing (WNA) dan anak hasil kawin campur atau blasteran. Sidang dilangsungkan pada Jumat (23/2/2024).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romy Widianto menjelaskan dari 21 yang mengajukan, tiga Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan pewarganegaraan (Naturalisasi) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Pemohon Warga Negara Asing pertama bernama Antonio Camaiani, sebelumnya berkewarganegaraan Italia, kedua dan ketiga bernama Laia Gil Coca serta Ricard Andreu Martinez yang sebelumnya merupakan berkewarganegaraan Spanyol.
"Sementara itu 18 lainya merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terdiri dari perkawinan campuran antara negara Indonesia-Jepang sebanyak 16 orang, Indonesia-Swiss sebanyak 1 orang serta Indonesia-Inggris sebanyak 1 orang, seluruhnya mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022," jelas Romy dari siaran pers, Sabtu (24/2/2024).
Dalam sidang tersebut, tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan Kriminal. Romy menyebut 21 WNA tersebut mampu menjawab pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan maupun pertanyaan lainya dengan cukup baik.
Selain itu, pemohon juga diminta untuk melafalkan Pancasila dan ditanyakan latar belakang penyebab timbul keinginanya untuk menjadi seorang WNI.
Baca Juga
Sebagian besar pemohon menjawab timbulnya keinginan menjadi seorang WNI disebabkan oleh rasa nyaman untuk tinggal di Indonesia khususnya di Bali. Mereka menganggap Bali memiliki budaya yang kaya dan unik, dengan berbagai tradisi dan ritual keagamaan yang menarik yang tidak bisa ditemuai di tempat lain.
Selain itu masyarakatnya yang ramah serta murah senyum juga menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya rasa nyaman untuk tinggal di Bali. Secara formil keduapuluh satu WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat.