Bisnis.com, JAKARTA — Pihak Imigrasi Thailand menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Asing (WNA) untuk bisa masuk ke Thailand. Salah satunya ialah membawa uang tunai minimal Rp6,5 juta per orang.
Syarat tersebut diterapkan bagi WNA yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand sebagai bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand.
"Berdasarkan sumber terbuka, dianjurkan minimal membawa uang tunai THB 15.000-20.000 bath per orang [sekitar Rp6,5–8,7 juta]," tulis KBRI Bangkok di akun Instagram @Indonesianbangkok.
Adapun bagi WNA yang akan ke Thailand juga harus memiliki masa berlaku paspor minimal 6 bulan, bukti return ticket atau tiket lanjutan ke negara tujuan lain, dan bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama berada di Thailand.
Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok juga telah mengingatkan bahwa sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979), pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand adalah wewenang penuh dari petugas Imigrasi Thailand.
Adapun KBRI Bangkok memberikan imbauan kepada WNI yang akan ke Thailand itu setelah semakin seringnya pengaduan dari WNI yang tidak diperkenankan untuk memasuki Thailand.
Baca Juga
"Sebagai informasi tambahan, imbauan ini dikeluarkan mengingat semakin seringnya KBRI Bangkok menerima pengaduan WNI yang tidak diperkenankan masuk ke Thailand," lanjutnya.
Pihaknya mengatakan jika ada WNI yang butuh bantuan kekonsuleran untuk bisa memasuki Thailand, maka dipersilahkan untuk menghubungi hotline KBRI Bangkok yaitu +66 92 903 1103.
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Imigrasi Thailand bahwa WNA yang melakukan kunjungan ke Thailand diharuskan menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup di Thailand.