Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal memberhentikan perusahaan 'boneka' yang terlibat pada kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menuampaikan bahwa pemberhentian itu dilakukan apabila perusahan 'boneka' itu tetap beroperasi melakukan penambangan ilegal tersebut.
"Terkait CV-CV tersebut adalah perusahaan 'boneka', apakah masih beroperasi atau tidak, sepanjang kegiatan itu semata-mata penambangan ini, ya kami pastikan dia harus berhenti," ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (22/2/2024) malam.
Kemudian, Kuntadi menyebutkan dalam kasus ini tercatat ada tujuh perusahaan boneka untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Awalnya, perusahaan itu terbentuk dari hasil pertemuan eks petinggi PT Timah Tbk dan pihak swasta.
Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi yang merupakan eks Direktur PT Timah Tbk (TINS) dan Emil Emindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018 untuk mengakomodir pertambangan timah ilegal.
Kedua tersangka ini singkatnya kerap bekerja sama dengan beberapa tersangka lainnya seperti BY (Kwang Yung alias Buyung) selaku eks Komisaris di CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Direktur Utama PT SBS berinisial RI (Robert Indarto).
Baca Juga
Selain itu, Suparta (SP) selaku Direktur Utama dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembang Usaha di PT Refined Bangka Tin (RBT) juga diduga turut melakukan persengkongkolan yang sama.
"Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah," pungkas Kuntadi.