Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Tengah Seruan Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Anies-Cak Imin Masih Unggul atas Ganjar-Mahfud

Prabowo-Gibran unggul atas Anies-Cak Imin, sementara Anies-Cak Imin unggul atas Ganjar-Mahfud.
Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan/Bisnis-Lukman
Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan/Bisnis-Lukman

Anies dan Cak Imin Bisa Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Setelah muncul wacana diskualifikasi Prabowo-Gibran, pertanyaan yang muncul adalah apakah Anies-Cak Imin bisa jadi Presiden dan Wakil Presiden RI?

Sebagaimana diketahui, Anies-Cak Imin berhasil unggul atas Ganjar-Mahfud di berbagai hasil quick count dan real count KPU.

Hingga Minggu, 18 Februari 2024, Anies-Cak Imin mendapatkan 24,48% suara. Angka ini jauh di atas Ganjar-Mahfud yang baru mendapat 17,57% suara.

Memang, Anies-Cak Imin kalah dari pasangan Prabowo-Gibran yang mendapat 57,95% suara, namun jika paslon 02 tersebut didiskualifikasi, maka mereka akan menjadi pemenang sementaranya.

Ada kemungkinan jika kemenangan akan datang kepada paslon 01 Anies-Cak Imin jika Prabowo-Gibran nantinya didiskualifikasi.

Sebelumnya, pengajar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan bahwa setidaknya ada 5 hal yang membuat Capres dan Cawapres bisa didiskualifikasi.

Pertama, jika paslon melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

“Jadi di pasal 280 dan 284 (UU pemilu) ada larangan kampanye. Uniknya di sinilah, pemilu serentak, pilpres, pileg tapi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, kalau inkrah itu diskualifikasi hanya untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasangan calon di pilpres tidak ada diskualifikasi di dalamnya,” kata Titi.

Kedua, lanjut Titi, paslon dapat didiskualifikasi jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti di dalamnya melanggar pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih.

“Ini ada di pasal 286 UU pemilu. Jadi harus merupakan rekomendasi Bawaslu terkait dengan praktik uang yang TSM,” kata Titi yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.

Ketiga, melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu. Keempat berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke KPU. 

“Di sinilah uniknya UU pemilu kita. Diskualifikasi kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye itu hanya untuk parpol peserta pemilu dan DPD tapi paslon tidak ada sanki serupa,” ungkapnya.

Kelima, sambung Titi, paslon bisa didiskualifikasi jika ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu. Hal ini dijelaskan oleh Titi tidak berkaitan dengan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang telah diputuskan MK beberapa waktu yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper