Bisnis.com, JAKARTA - Aplikasi dan laman Sirekap KPU dikabarkan error. Padahal, para pertugas KPPS diwajibkan untuk mengunggah hasil perhitungan akhir melalui sistem ini untuk dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Netizen pun beramai-ramai menyatakan keluhannya di akun X. Banyak di antaranya yang mempertanyakan kegunaan Sirekap, karena banyak KPPS yang tidak dapat menggunakan sistem ini sama sekali, bahkan hingga 5 jam setelah pemungutan suara selesai.
“Ini jadinya Sirekap bagaimana ya, enggak bisa digunakan sama sekali,” ujar akun X @mankewww.
“Gaji (operator) Sirekap harus naik sih, plis dari siang baru 1 lembar, sisa 66 halaman lagi,” ujar @jnscdll.
Berdasarkan pantauan Bisnis, hingga hari H pencoblosan, website hosting sirekap-web.kpu.go.id masih terhubung dengan data center cloud asal China, Alibaba Cloud.
Padahal, sebelumnya pada (11/2/2024), Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura menduga keterhubungan website Sirekap dengan server adalah karena situs tersebut masih dalam tahap pengembangan.
Baca Juga
Menurutnya, biasanya website yang siap untuk digunakan akan terhubung langsung dengan DNS inti perusahaan, atau dalam hal ini merupakan DNS inti dari KPU.
Adapun, Tesar mengatakan jika peletakan suatu website di IP lain memang sesuatu yang wajar karena bertujuan agar data inti tidak terkontaminasi atau rusak oleh data pengembangan.
Sebenarnya, Bisnis telah mencoba mengkonfirmasi mengenai kesiapan Alibaba Cloud dalam menjaga keandalan sistem Sirekap. Namun, hingga berita ini diturunkan perusahaan Cloud asal China tak kunjung memberi jawaban.
Sebagai informasi, sistem perhitungan suara Sirekap merupakan sebuah alat bantu perhitungan suara. Perhitungan ini dilakukan berjenjang dari tingkat TPS oleh KPPS masing-masing, lalu ke tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
Adapun KPPS mengunggah seluruh hasil perhitungan suara serta sejumlah data pendukung lainnya, seperti suara sah dan tidak sah, jumlah DPT, durasi perhitungan suara, hingga daftar peserta yang hadir dalam perhitungan suara ke aplikasi Sirekap yang hanya dapat diakses melalui Android.
Sementara itu, adapula laman dari Sirekap yang dapat diakses melalui laman resmi KPU. Laman ini berfungsi untuk perhitungan suara untuk tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
Selain itu, laman Sirekap juga digunakan untuk mengakses hasil upload dari petugas KPPS di masing-masing TPS untuk dicocokan dengan hasil perhitungan suara.