Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potret Antusiasme WNI saat Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

Sejumlah WNI di luar negeri telah melakukan pemungutan suara Pemilu 2024 sejak 5 Februari 2024.
Newswire, Surya Dua Artha Simanjuntak
Senin, 12 Februari 2024 | 08:47
Ilustrasi masyarakat memasukan kertas pilihan ke kotak suara/dok. YouTube KPU
Ilustrasi masyarakat memasukan kertas pilihan ke kotak suara/dok. YouTube KPU

Bisnis.com, JAKARTA – Meskipun pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, Warga Negara Indonesia (WNI) di sejumlah negara telah memberikan hak pilih mereka sejak Senin 5 Februari 2024.

Di Malaysia, misalnya, pemilih telah melakukan pencoblosan pada hari Minggu (11/2), sedangkan WNI di Arab Saudi melakukan pemungutan suara Pemilu 2024 pada Sabtu (9/2).

Duta besar Indonesia untuk Malaysia Hermono menyebut antusiasme warga negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur untuk menyalurkan suara memilih pemimpin yang baru cukup tinggi.

"Mudah-mudahan ini semua berjalan lancar dan kita buktikan pemilu di Kuala Lumpur ini berjalan dengan lancar, dengan tertib,” kata Hermono seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan pemilihan umum Indonesia di Kuala Lumpur menjadi yang terbesar di luar negeri. Ia juga menekankan bahwa seluruh pelaksana pemilu betul-betul harus siap untuk melayani warga Indonesia yang memberikan hak suaranya.

Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono menunjukkan jari yang sudah tercelup tinta usai menyalurkan suara di TPS 001 di WTC di Kuala Lumpur, Minggu (11/2/2024)./Antara
Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono menunjukkan jari yang sudah tercelup tinta usai menyalurkan suara di TPS 001 di WTC di Kuala Lumpur, Minggu (11/2/2024)./Antara

Sementara itu, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Riyadh menyampaikan WNI melakukan pemungutan suara dengan tiga metode yaitu metode pos, metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode pemilihan langsung di TPS.

Pemungutan suara dengan metode pos sudah dilaksanakan pada 11 Januari, diikuti dengan pemilihan dengan metode KSK pada 5-6 Februari, dan diakhiri dengan pemungutan suara langsung di TPS KBRI Riyadh pada 9 Februari 2024.

"Walaupun cuaca cukup dingin di Riyadh, namun para calon pemilih terlihat sudah mulai datang ke lokasi TPSLN sejak pukul 06.45 WS, dan semakin banyak berdatangan khususnya hingga sebelum pelaksanaan shalat Jumat,” ungkap Ketua PPLN Riyadh Tatang Muhtar.

WNI memasukkan surat suara ke kotak suara. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Riyadh melaksanakan Pemilu 2024 di KBRI Riyadh pada 9 Februari 2024/Antara
WNI memasukkan surat suara ke kotak suara. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Riyadh melaksanakan Pemilu 2024 di KBRI Riyadh pada 9 Februari 2024/Antara

Sementara itu, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Dhaka mencatat total 156 daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) yang berhak memberikan hak pilihnya secara langsung di TPS 001 Dhaka, yang terletak di lobi KBRI Dhaka.

“Di TPS 001 Dhaka, para WNI yang termasuk dalam DPTLN antusias untuk hadir lebih awal untuk memilih. Hingga siang hari hingga pukul 13.00 waktu setempat, sekitar 75 persen pemilih tetap telah memberikan hak suaranya,” kata Ketua PPLN Dhaka Riky Sofyan seperti dikutip Antara.

Selain pemilih tetap, TPS juga dibuka bagi pemilih yang memenuhi syarat sebagai daftar pemilih tambahan luar negeri (DPTb-LN) dan daftar pemilih khusus luar negeri (DPK-LN).

PPLN Dhaka mampu mengakomodasi para pemilih tersebut dengan menggunakan surat suara "return to sender" (RTS) metode pos yang telah dikembalikan ke Sekretariat PPLN Dhaka.

Berdasarkan data PPLN Dhaka, jumlah WNI yang masuk dalam daftar DPTLN yaitu 379 pemilih, dengan rincian 348 DPTLN di Bangladesh dan 31 DPTLN di Nepal.

PPLN Dhaka menggunakan dua metode pemungutan suara, yaitu pemilihan melalui pengiriman pos dan pemilihan langsung di TPS 001 Dhaka di KBRI Dhaka.

Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 diikuti para WNI di TPSLN 001 Dhaka, Bangladesh, pada Jumat (9/2/2024)./Antara
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 diikuti para WNI di TPSLN 001 Dhaka, Bangladesh, pada Jumat (9/2/2024)./Antara

Sejumlah WNI antre untuk mencoblos di TPS Sekolah Republik Indonesia di Tokyo, Jepang, pada Minggu (11/2/2024)/Antara
Sejumlah WNI antre untuk mencoblos di TPS Sekolah Republik Indonesia di Tokyo, Jepang, pada Minggu (11/2/2024)/Antara

Sempat Ricuh di Malaysia

Pemungutan suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, dilaporkan sempat diwarnai keriuhan kala dua pendukung capres dan cawapres saling beradu yel-yel dan mengangkat jari sesuai nomor urut calon.

Seperti dilansir dari Antara, antrean daftar pemilih tetap (DPT) Kuala Lumpur sudah terlihat mengular pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 08:30 waktu setempat.

Keriuhan sempat terjadi sekitar pukul 10.50 ketika sejumlah kelompok WNI dari dua pendukung calon presiden dan wakil presiden saling mengeluarkan yel-yel sambil mengangkat jari sesuai nomor urut calon yang didukungnya. Aksi itu terjadi di luar gedung WTC.

Kendati demikian, Antara melaporkan tidak terjadi kericuhan di antara masing-masing pendukung pasangan capres dan cawapres. Kedua kubu disebut justru bergantian meneriakkan yel-yel guna mendukung jagoan masing-masing.

Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur (membawa pengeras suara) berdialog dengan para WNI yang meminta dapat menyalurkan suara setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pada pukul 18.00 waktu setempat di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu (11/2/2024)Antara
Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur (membawa pengeras suara) berdialog dengan para WNI yang meminta dapat menyalurkan suara setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pada pukul 18.00 waktu setempat di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu (11/2/2024)Antara

Kata KPU Soal Hasil Exit Poll

Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait beredarnya hasil exit poll Pemilu dan Pilpres 2024 di luar negeri yang viral di media sosial.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), segala hasil hitung suara hanya boleh diumumkan setelah pencoblosan berakhir di Indonesia bagian barat selesai.

"Pengumuman hasil hitung suara [quick count Pilpres 2024 atau exit poll] hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri [WIB] telah selesai," ujar Hasyim lewat pesan singkat, dikutip Senin (12/2/2024).

Sebelumnya, beredar hasil exit poll Pemilu 2024 untuk pemungutan di sejumlah negara luar negeri. Memang, warga negara Indonesia di luar negeri mencoblos terlebih dahulu daripada di dalam negeri.

Situs pemilumelbourne.com sempat memberitakan hasil exit poll Pemilu 2024 di Melbourne, Australia yang digelar pada 10 Februari 2024. Namun per hari ini, hasil exit poll tersebut tidak lagi tersedia.

”Hasil Exit Poll Melbourne akan dipublikasikan tanggal 14 Feb 2024 setelah Penghitungan Suara di Melbourne,” tulis keterangan di situs pemilumelbourne.com.

KPU juga mengimbau agar masyarakat tidak menghiraukan hasil hitung suara, baik quick count atau exit poll Pilpres 2024, yang beredar sebelum pemungutan suara di dalam negeri rampung pada 14 Februari 2024.

Hasyim menekankan pengumuman hasil exit poll sebelum pencoblosan dalam negeri selesai dapat dikategorikan tindak pidana pemilu. Dia menjelaskan aturan lengkap terkait hitung suara ada dalam Pasal 449 UU Pemilu, yang bunyinya:

(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper