Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) lain yang kini terseret dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, selain PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan baru terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT SCC pada 2017-2022.
Namun demikian, KPK mengakui belum lama ini turut melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan kasus korupsi lain yang menyeret anak usaha TLKM lain.
"Tetapi, memang kami belum menyampaikan ya kepada teman-teman terkait dengan proses penyidikan khusus untuk anak usaha Telkom yang lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Kendati demikian, Ali enggan memerinci lebih lanjut anak usaha Telkom mana yang kini juga tengah dibidik oleh KPK dan apa kasusnya. Dia menyebut penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti yang dibutuhkan sebelum mengungkap kasus-kasus di tubuh BUMN tersebut ke publik.
Juru bicara KPK itu hanya mengatakan bahwa pihaknya tengah melalukan penyidikan terhadap lebih dari satu kasus dugaan korupsi pada lebih dari satu anak usaha Telkom Grup.
Baca Juga
"Jadi, sabar dulu ya, nanti setelah proses-proses selesai kami nanti akan update kembali selain yang kemarin kami umumkan [PT SCC]. Jadi, ada dua [kasus] nanti ya," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT SCC, salah satu anak usaha Telkom, pada 2017-2022.
Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama fiktif dibalut modus kerja sama penyediaan pembiayaan (financing) untuk proyek data center.
Lembaga antirasuah juga menduga adanya pihak ketiga yang terlibat sebagai makelar dalam kasus tersebut.
KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, yang identitasnya masih belum diungkap. Penyidik menyangkakan para tersangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau mengenai kerugian keuangan negara.
Berdasarkan temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yakni lebih dari Rp200 miliar.