Bisnis.com, JAKARTA - Ahok pernah disebut mendapatkan gaji Rp8,3 miliar per bulan sebagai Komisaris Pertamina. Namun dirinya belakangan dikabarkan membuka peluang untuk turun gunung mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Ahok mengatakan bahwa peluang itu terbuka apabila PDIP memberi tugas kepada dirinya untuk melakukan kampanye. Sebagaimana diketahui, Ahok resmi bergabung dengan partai berlogo banteng tersebut sejak pertengahan Januari 2019.
“Bisa saja [mengampanyekan pasangan calon nomor urut 03] jika ditugaskan oleh partai,” ujar Ahok saat dihubungi Bisnis melalui pesan singkat pada Selasa (30/1/2024) malam.
Sejauh ini Ahok belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi apakah akan mundur dari jabatan Komut Pertamina jika aktif berkampanye. Namun, sesuai dengan perundang-undangan, pejabat BUMN dilarang berkampanye selama masih menjabat
Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu melarang sejumlah pejabat negara untuk terlibat dalam tim kampanye, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Gubernur Bank Indonesia, ASN, TNI, Polri, hingga direksi ataupun komisaris BUMN.
Hal itu juga ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga. Dia mengatakan jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tidak diperbolehkan melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Baca Juga
Menurutnya, komisaris ataupun direksi perusahaan pelat merah dapat menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, dia tidak menjelaskan sejauh mana batasan direksi dan komisaris BUMN dapat terlibat dalam agenda politik salah satu calon presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa jika Ahok ingin mengkampanyekan Ganjar-Mahfud, maka dirinya mungkin akan mundur dari jabatan sebagai Komisaris Utama Pertamina dan meninggalkan gaji besar.
Gaji Ahok Rp8,3 miliar per bulan?