Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan dijatuhi vonis 10 tahun bui oleh pengadilan dalam kasus pembocoran rahasia negara, Selasa (30/1/2024).
Dilansir Reuters, vonis tersebut merupakan hukuman kedua bagi Khan dalam beberapa bulan terakhir, yang dijatuhkan tepat 10 hari sebelum pemilihan umum (pemilu) di Pakistan berlangsung.
Kasus ini berkaitan dengan tuduhan bahwa Khan telah mempublikasikan isi pesan kabel rahasia yang dikirim oleh duta besar Pakistan di Amerika Serikat (AS) kepada pemerintah di Islamabad.
Partai Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), mengatakan bahwa Khan dan mantan menteri luar negeri Shah Mehmood Qureshi masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan khusus.
PTI disebut menentang putusan pengadilan tersebut, seraya menyebut proses peradilan Khan sebagai kasus palsu.
“Kami tidak menerima keputusan ilegal ini,” ujar pengacara Khan, Naeem Panjutha di platform media sosial X/Twitter, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga
Sebelumnya, Khan divonis tiga tahun penjara dalam kasus korupsi. Meskipun hukuman penjaranya ditangguhkan karena mengajukan banding terhadap tuduhan tersebut, Khan telah ‘didiskualifikasi’ dari pemilu yang berlangsung pekan depan.
Kendari dikesampingkan dalam pemilu, tim hukum Khan berharap dia bisa dibebaskan dari hukuman penjara yang telah dijalani sejak Agustus 2023.
Adapun, Khan telah dihadapkan dengan berbagai kasus sejak digulingkan dari kekuasaannya pada 2022 melalui mosi tidak percaya di parlemen.
Dalam pembelaannya, dia mengatakan bahwa pesan kabel tersebut merupakan bukti konspirasi militer Pakistan dan pemerintah AS untuk menggulingkan pemerintahannya pada 2022, usai Khan mengunjungi Rusia tepat sebelum invasi negeri pimpinan Vladimir Putin ke Ukraina itu dimulai.
Di sisi lain, Washington dan militer Pakistan membantah tuduhan tersebut.