Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka baru pada pengembangan perkara suap proyek jalur kereta.
Untuk diketahui, pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub itu berdasarkan hasil fakta persidangan yang sudah digelar sebelumnya.
"Iya, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Senin (22/1/2024).
Pada keterangan sebelumnya, Ali mengatakan bahwa penetapan dua tersangka baru itu berasal dari fakta hukum persidangan terpidana pemberi suap kepada pejabat DJKA Kemenhub, yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Pada pekan lalu, KPK pun memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Novie Riyanto terkait dengan pengembangan perkara suap tersebut.
Novie diperiksa oleh penyidik KPK, Kamis (18/1/2024). Pada saat itu, penyidik mendalami pengetahuannya tentang penunjukkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk beberapa proyek pengadaan di Kemenhub.
Baca Juga
Di samping itu, KPK juga mengusut dugaan adanya pengondisian temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Di samping itu juga dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK," kata Ali dalam keterangan terpisah, Senin (22/1/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Novie sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik KPK mengenai kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub itu. Misalnya, pada Juli 2023.
Adapun kasus suap di lingkungan DJKA itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan April 2023. Berawal dari OTT, KPK menetapkan sebanyak 10 tersangka dan semuanya sudah dibawa ke persidangan.
Sebelumnya, pada surat dakwaan salah satu terdakwa kasus itu yakni PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, seorang auditor BPK disebut ikut menerima suap terkait dengan paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api (KA) elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM.104+900 SD KM 106+900 (JGSS-04) dan Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM. 96+400 SD KM.104+900 atau JGSS-06.
Auditor BPK dimaksud yakni Medi Yanto Sipahutar. Medi disebut menerima aliran dana suap dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto dalam bentuk commitment fee.
Medi disebut menerima aliran dana Rp200 juta untuk paket pekerjaan JGSS-04 dan Rp308 juta untuk JGSS-06.