Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams Resmi Pensiun

Ketua MK Suhartoyo sekaligus melakukan pisah sambut terhadap Hakim Konstitusi pengganti kedua sosok tersebut.
Hakim Manahan Sitompul dan Hakim Wahiduddin Adams (kiri) dalam gelaran Wisuda Purnabakti yang dihadiri Ketua MK Suhartoyo beserta seluruh Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024). /Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Hakim Manahan Sitompul dan Hakim Wahiduddin Adams (kiri) dalam gelaran Wisuda Purnabakti yang dihadiri Ketua MK Suhartoyo beserta seluruh Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024). /Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA — Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams telah resmi pensiun sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (18/1/2024).

Dalam gelaran Wisuda Purnabakti yang pertama kalinya digelar MK, Ketua MK Suhartoyo sekaligus melakukan pisah sambut terhadap Hakim Konstitusi pengganti kedua sosok tersebut.

“Hari ini adalah hari pembuktian bahwa Yang Mulia Pak Wahid dan Yang Mulia Pak Manahan menjalankan tugas, seluruh loyalitas, dedikasi, dan pengabdiannya secara purna,” kata Suhartoyo dalam sambutannya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Manahan dan Wahiduddin lantas menyampaikan pesan dan kesan di hadapan Suhartoyo dan Hakim Konstitusi lainnya, yang hadir lengkap.

Hadir pula dua anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) yaitu Yuliandri, serta I Dewa Gede Palguna yang merangkap sebagai Ketua MKMK.

Sebagai informasi, Manahan dan Wahiduddin telah memasuki usia pensiun hakim konstitusi yakni 70 tahun, masing-masing pada Desember 2023 lalu dan Januari 2024 ini.

Posisi Manahan Sitompul digantikan oleh mantan Panitera Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur. Ridwan mengucapkan sumpah pengangkatan hakim MK di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (8/12/2023) lalu.

Ridwan diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 98/P/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, posisi Wahiduddin Adams digantikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019–2024, Arsul Sani. Arsul baru saja mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di depan Jokowi pada hari ini, Kamis (18/1/2024) di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Dirinya diangkat berdasarkan Keppres RI Nomor 102/P/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR RI.

Terkait hal ini, Arsul mengatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya di legislatif maupun di partai politik. Selain sebagai Wakil Ketua MPR RI, Arsul saat ini juga merupakan anggota DPR Komisi III dan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ditemui usai pelantikannya, Arsul menjelaskan bahwa pengunduran dirinya sebagai anggota DPR dan MPR RI itu telah diajukan sejak pekan pertama Desember 2023 lalu, demikian pula dengan kedudukannya di partai maupun sebagai advokat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper