Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal Cuti Bersama Februari 2024 di Antara Kalender Merah Isra Miraj dan Imlek, Pemilu Libur?

Pemilu 2014 dan 2019 pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu hari libur nasional. Sedangkan dalam Keprres terakhir 14 Februari masih masuk kerja.
Libur tahun baru imlek yang bertepatan dengan dimulainya tahun Shio Naga Kayu jatuh pada 10 Februari 2024./banksinarmas
Libur tahun baru imlek yang bertepatan dengan dimulainya tahun Shio Naga Kayu jatuh pada 10 Februari 2024./banksinarmas

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 7/2024 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara tahun 2024. Aturan baru ini menetapkan cuti bersama pada bulan Februari hanya satu hari yakni terkait Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Mengacu kepada ketetapan yang ada, libur pada Februari cukup panjang. Pasalnya, terdapat dua hari libur nasional pada bulan Februari yakni Libur Nasional Isra Miraj 2024 yang jatuh pada 8 Februari, serta libur nasional tahun baru Imlek 2024 yang jatuh pada 10 Februari.

Di antara kedua tanggal, yakni 9 Februari ditetapkan sebagai cuti bersama. Sedangkan 11 Februari adalah hari Minggu.

Jadwal Cuti Bersama dan Libur Februari 2024, ada Isra Miraj dan Imlek

  • Kalender Merah Libur Nasional Imlek: Sabtu, 10 Februari, Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • Cuti bersama Imlek 2024: Jumat, 9 Februari 2024, Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • Kalender Merah Libur Nasional Isra Miraj: Kamis, 8 Februari 2024

Pemilu 14 Februari Hari Diliburkan 

Sementara itu, seiring penyelenggaraan Pemilu serentak. KPU menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. 

Dalam aturan baru, belum tercantum 14 Februari sebagai hari libur nasional. Meski demikian, pada Pemilu 2014 dan 2019, hari pemungutan suara diliburkan dengan Keppres. Keputusan presiden itu keluar dua pekan jelang penyelenggaraan pemungutan suara.


Jadwal Cuti Bersama 2024 dalam Perpres No. 7/2024:

  • Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
  • Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
  • Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
  • Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
  • Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
  • Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Berikut Kalender Merah Libur Nasional 2024 dalam SKB 3 Menteri:

  • Senin, 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • Kamis, 8 Februari:  Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • Jumat, 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
  • Minggu, 31 Maret: Hari Paskah
  • Rabu - Kamis, 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • Rabu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • Kamis, 23 Mei: Hari Raya Waisal 2568 BE
  • Sabtu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Senin, 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • Minggu, 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • Sabtu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Senin, 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 25 Desember: Hari Raya Natal


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper