Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 7/2024 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara tahun 2024. Aturan baru ini menetapkan cuti bersama pada bulan Februari hanya satu hari yakni terkait Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Mengacu kepada ketetapan yang ada, libur pada Februari cukup panjang. Pasalnya, terdapat dua hari libur nasional pada bulan Februari yakni Libur Nasional Isra Miraj 2024 yang jatuh pada 8 Februari, serta libur nasional tahun baru Imlek 2024 yang jatuh pada 10 Februari.
Di antara kedua tanggal, yakni 9 Februari ditetapkan sebagai cuti bersama. Sedangkan 11 Februari adalah hari Minggu.
Jadwal Cuti Bersama dan Libur Februari 2024, ada Isra Miraj dan Imlek
- Kalender Merah Libur Nasional Imlek: Sabtu, 10 Februari, Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Cuti bersama Imlek 2024: Jumat, 9 Februari 2024, Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Kalender Merah Libur Nasional Isra Miraj: Kamis, 8 Februari 2024
Pemilu 14 Februari Hari Diliburkan
Sementara itu, seiring penyelenggaraan Pemilu serentak. KPU menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam aturan baru, belum tercantum 14 Februari sebagai hari libur nasional. Meski demikian, pada Pemilu 2014 dan 2019, hari pemungutan suara diliburkan dengan Keppres. Keputusan presiden itu keluar dua pekan jelang penyelenggaraan pemungutan suara.
Baca Juga
Jadwal Cuti Bersama 2024 dalam Perpres No. 7/2024:
- Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
- Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
- Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
- Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
- Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
- Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Berikut Kalender Merah Libur Nasional 2024 dalam SKB 3 Menteri:
- Senin, 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- Kamis, 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Jumat, 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
- Minggu, 31 Maret: Hari Paskah
- Rabu - Kamis, 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Rabu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 23 Mei: Hari Raya Waisal 2568 BE
- Sabtu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Senin, 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- Minggu, 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- Sabtu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Senin, 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 25 Desember: Hari Raya Natal