Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkumham soal Baliho Roboh Tewaskan Dua Pelajar, Langgar Aturan?

Kemenkumham merespons insiden robohnya alat peraga kampanye (APK) yang tewaskan dua pelajar di di Jalan Raya Kebumen-Banyumas.
Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024). Memasuki masa kampanye penggunaan baliho atau spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi sudut-sudut ibu kota. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024). Memasuki masa kampanye penggunaan baliho atau spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi sudut-sudut ibu kota. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI merespons soal musibah yang menimpa dua siswi SMK di Jalan Raya Kebumen-Banyumas akibat robohnya alat peraga kampanye (APK). 

Dirjen HAM Dhahana Putra mengatakan bahwa peserta Pemilu seharusnya bisa menghargai hak asasi para pengguna jalan raya dalam kontestasi pesta demokrasi ini.

"Kecelakaan yang dialami kedua pelajar ini patut menjadi catatan kita bersama bahwa pemilu bukan semata tentang hak dipilih dan memilih tetapi juga penghormatan terhadap hak-hak para pengguna jalan raya," kata Dhahana dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024).

Dia juga memahami upaya peserta pemilu dalam meraup suara melalui APK untuk mendongkrak elektabilitas. Namun demikian, pihak terkait seharusnya bisa menghargai hak publik.

"Jangan sampai ada APK yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat diabaikan," tambahnya.

Di samping itu, Dhahana juga berharap agar para penyelenggara, pengawas, dan pemangku kebijakan terkait dalam pemilu serta aparat penegak hukum untuk memonitor APK yang telah terpampang. 

"Sekali lagi, kami mengajak seluruh pihak untuk menyukseskan pemilu 2024 dengan tidak melupakan atau mengabaikan adanya hak asasi manusia yang ada di setiap orang termasuk berkaca dari kejadian di Kebumen yaitu para pengguna jalan raya," pungkasnya.

Meskipun begitu, belum ada keterangan lebih lanjut apakah baliho tersebut melanggar aturan atau tidak. 

Aturan pemasangan APK 

Seperti yang diketahui, pemasangan APK dilarang di sejumlah fasilitas, di mana hal ini diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan taman dan pepohonan.

Selain itu, pemasangan APK juga hanya boleh dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa/kelurahan.

Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan.

Sanksi Pemasangan APK 

APK yang tidak sesuai dengan aturan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 76 PKPU 11/2020, yakni berupa sanksi peringatan tertulis; atau perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 jam.

Kemudian untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye.

Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun Bisnis, peristiwa bermula ketika korban berboncengan menggunakan sepeda motor dengan temannya di Jalan Raya Kebumen-Banyumas.

Namun, saat melintas jalan, korban berusaha menghindari sebuah baliho peraga kampanye ambruk akibat tertiup angin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper