Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa umpatan ‘goblok’ yang dilontarkan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dapat masuk kategori pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa larangan peserta pemilu menghina orang lain ataupun peserta pemilu lain termaktub dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
“Tentang menghina, ya? Bisa dijerat [Pasal 280],” katanya kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Kendati demikian, hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima laporan maupun mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dari tempat Prabowo menyampaikan hal tersebut.
Apabila telah mendapatkan temuan maupun laporan, maka Bawaslu baru akan melakukan pemeriksaan secara saksama.
“Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa, dan itu bagian yang tidak bisa lepas,” sambung Bagja.
Baca Juga
Dia menjelaskan, seandainya dalam pemeriksaan tersebut terbukti bahwa intensi Prabowo adalah menghina pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi persoalan.
Terkait hal itu, Bawaslu nantinya juga akan mengkonsultasikan hal tersebut dengan ahli bahasa, supaya mendapatkan penilaian secara menyeluruh.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo diduga melontarkan umpatan terhadap capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam agenda kampanyenya di Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1/2024).
Dalam video yang beredar di media sosial, Prabowo mengungkit pertanyaan yang diajukan kepadanya dalam Debat Pilpres 2024 mengenai kepemilikan tanah seluas 340.000 hektar, lantas menyebut sang penanya 'goblok'.
“Saudara-saudara, ada pula yang menyinggung, punya tanah berapa ratus hektare. Dia pintar atau goblok, sih?” kata tandem cawapres Gibran Rakabuming Raka itu.