Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Ingin Ekspor Pasir Laut Tetap Dihentikan

Anies Baswedan menginginkan aktivitas ilegal di pada sektor kelautan harus dihentikan, salah satunya adalah ekspor pasir laut.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan memberikan pidato saat menghadiri refleksi menyambut Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Gedung Nusantara 4 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12/2023). Acara yang digelar Fraksi PKB DPR RI itu mengangkat tema Natal Wujud Kasih dan Persaudaraan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan memberikan pidato saat menghadiri refleksi menyambut Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Gedung Nusantara 4 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12/2023). Acara yang digelar Fraksi PKB DPR RI itu mengangkat tema Natal Wujud Kasih dan Persaudaraan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA - Calon presiden (capres) Anies Baswedan menginginkan aktivitas ilegal di pada sektor kelautan harus dihentikan, salah satunya adalah ekspor pasir laut.

Hal ini dikatakan Anies dalam acara Dialog dan Penyampaian Visi Agromaritim 2045, di Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (18/12/2023) malam.

"Untuk keberlanjutan tata kelola kelautan adalah tindakan yang tegas atas aktivitas yang ilegal dan unregulated dan unreported di laut kita. Dan menghentikan eksploitasi laut kita yang merusak termasuk ekspor pasir laut,"  kata Anies dikutip, Selasa (19/12/2023).

Dia menilai ke depan perlu adanya konektivitas antara daerah kepulauan dengan daerah daratan. Kemudian, Anies memarkan salah satu terobosan yang dirinya lalukan untuk meningkatkan konektivitas di Kepulauan Seribu. 

Dirinya mengatakan bahwa Jakarta adalah satu-satunya kota di dunia yang memiliki daerah kepulauan. Saat awal bertugas sebagai Gubernur Jakarta, ketimpangan di Kepulauan Seribu sangat tinggi. Namun setelah itu, dirinya mencoba menurunkan ketimpangan di daerah tersebut. 

"Kami ingat ketika mulai bekerja di Jakarta, ketimpangannya (di Pulau Seribu) luar biasa. Alhamdulillah sekarang di sana konektivitas terbangun, air bersih terbangun, bahkan air bersih di Kepulauan Seribu drinkable water (air yang langsung bisa diminum)," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi baru-baru ini kembali membuka keran ekspor pasir laut. Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Keputusan orang nomor 1 di Indonesia tersebut menuai kontra yang cukup besar hingga dituding adanya kepentingan bisnis dengan Singapura. 

Jokowi pun membantah tudingan diizinkannya ekspor pasir laut hasil sedimentasi untuk memuluskan investasi Singapura ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Nggak, nggak, nggak ada hubungannya,” kata Jokowi di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa ekspor pasir laut saat ini belum bisa berjalan karena belum ada aturan turunan dari beleid tersebut. 

KKP hingga saat ini tengah menggodok aturan turunan dari PP tersebut. Pasalnya,  proses pembuatan aturan turunan ini melibatkan pemangku kebijakan dan para ahli. Harapannya, aturan tersebut dapat rampung tahun ini.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Wahyu Muryadi berharap aturan ini dapat diterbitkan secepatnya. 

“Masih diproses berupa Peraturan Menteri, maunya secepatnya,” kata Wahyu kepada Bisnis, Rabu (7/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper