Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Bantah Pelapor Kasus Pemerasan oleh Firli Dimulai eks Mentan SYL

Polda Metro Jaya membantah dugaan pelapor pengaduan masyarakat kasus pemerasan oleh Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri di Kementan adalah Syahrul Yasin Limpo
Polisi Bantah Pelapor Kasus Pemerasan oleh Firli Dimulai eks Mentan SYL. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Anshary Madya Sukma
Polisi Bantah Pelapor Kasus Pemerasan oleh Firli Dimulai eks Mentan SYL. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah dugaan pelapor pengaduan masyarakat kasus pemerasan oleh Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri di Kementan adalah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Kemudian, dia juga menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban untuk menjaga rahasia identitas dari pelapor dumas sekaligus dimaksudkan memberikan perlindungan pelapor sebagaimana aturan yang berlaku.

"Dan wajib hukumnya, kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas dan itu diatur dalam regulasi yang," pungkasnya.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyampaikan aduan masyarakat itu dilatarbelakangi ketakutan Syahrul saat akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus di Kementan.

Atas ketakutannya tersebut, kata Ian, Syahrul kemudian meminta terhadap seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan kasus di Kementan oleh Pimpinan KPK RI.

"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," kata Ian di PN Jaksel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper