Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita ratusan item obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat (BKO) serta kosmetik mengandung bahan berbahaya dengan nilai total melampaui Rp81 Miliar sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023.
Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia mengatakan bahwa jumlah obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO yang ditemukan pihaknya pada periode tersebut mencapai 51 item atau sekitar satu juta pieces, sementara jumlah kosmetik berbahaya mencapai 183 item atau 1,2 juta pieces.
“Total temuan pengawasan dan penindakan OT dan SK ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode tersebut sebanyak lebih dari satu juta pieces, dengan nilai keekonomiannya mencapai lebih dari Rp39 miliar. Sedangkan untuk kosmetik, sebanyak 1,2 juta pieces dengan total nilai keekonomian mencapai Rp42 miliar,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/12/2023).
Dirinya melanjutkan, produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Bali, hingga Sulawesi Selatan.
Tak jauh berbeda, temuan kosmetik mengandung bahan berbahaya juga tersebar di berbagai penjuru negeri, utamanya di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan.
Selain itu, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan di kawasan ASEAN melalui Post Market Alert System (PMAS). Mereka terdiri Brunei Darussalam, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Singapura.
Baca Juga
BPOM juga menerima informasi yang dipublikasikan oleh otoritas pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Hong Kong. Dari laporan tersebut, ditemukan 143 item obat tradisional dan suplemen mengandung BKO serta 43 item kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya.
“Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di Indonesia, tetapi berdasarkan hasil pengawasan ditemukan beberapa produk yang beredar,” beber Rizka.
Pihaknya menjelaskan bahwa BKO tidak boleh ditambahkan dalam obat tradisional karena berisiko membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi, seperti menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian.
Sementara itu, untuk bahan dilarang/berbahaya yang ditemukan pada kosmetik didominasi oleh penambahan merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon pada produk krim wajah, serta pewarna merah K3 dan merah K10 pada produk riasan wajah. Seluruh bahan tersebut berisiko menyebabkan penyakit kulit hingga kanker.