Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaga Nama Baik KPK, PSI Desak Firli Mundur Dari Jabatannya Usai Jadi Tersangka

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFirli Bahuri untuk mundur setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Ariyo Bimmo mengatakan bahwa pilihan mundur diperlukan agar nama baik dari lembaga anti rasuah itu tetap terjaga.

"PSI berpandangan pak Firli sebaiknya mundur sementara sesuai UU KPK. Alasan utamanya agar nama baik KPK terjaga. Masih banyak kasus yang ditangani KPK, khawatir akan menjadi beban lembaga. Kami yakin Pak Firli adalah seorang pejuang yang mengutamakan kepentingan KPK " katanya melalui pesan teks, Rabu (23/11/2023).

Apalagi, dia menyoroti keputusan mundur turut selaras dengan aturan yang tertuang di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama pasal 32 (ayat 2).

Menurutnya dalam beleid pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara yang harus dibungkus dalam satu Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden.

“Pasal 32 Ayat 2 UU KPK menyebut, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tidak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan,” imbuhnya.

Menurutnya, apabila Firli sudah mundur, maka kepercayaan publik terhadap lembaga anti rasuah itu akan kembali pulih.

"Jika Pak Firli masih menjabat, kredibilitas lembaga akan tercederai dan kerja mulia pemberantasan korupsi akan sangat terganggu. Namun, tentu saja asas praduga tidak bersalah tetap harus tetap dilaksanakan,” pungkas Bimmo.

Sebelumnya, Ketua wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengucap syukur setelah Ketua KPK yaitu Firli Bahuri ditetapkan sebagi tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Yudi mengatakan, dengan ditetapkanya Firli sebagai tersangka akan membuat masa depan pemberantasan korupsi akan cerah.

“Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” kata Yudi dalam keteranganya, Kamis (23/11/2023) dinihari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper