Bisnis.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mundur setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Ariyo Bimmo mengatakan bahwa pilihan mundur diperlukan agar nama baik dari lembaga anti rasuah itu tetap terjaga.
"PSI berpandangan pak Firli sebaiknya mundur sementara sesuai UU KPK. Alasan utamanya agar nama baik KPK terjaga. Masih banyak kasus yang ditangani KPK, khawatir akan menjadi beban lembaga. Kami yakin Pak Firli adalah seorang pejuang yang mengutamakan kepentingan KPK " katanya melalui pesan teks, Rabu (23/11/2023).
Apalagi, dia menyoroti keputusan mundur turut selaras dengan aturan yang tertuang di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama pasal 32 (ayat 2).
Menurutnya dalam beleid pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara yang harus dibungkus dalam satu Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden.
“Pasal 32 Ayat 2 UU KPK menyebut, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tidak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan,” imbuhnya.
Baca Juga
Menurutnya, apabila Firli sudah mundur, maka kepercayaan publik terhadap lembaga anti rasuah itu akan kembali pulih.
"Jika Pak Firli masih menjabat, kredibilitas lembaga akan tercederai dan kerja mulia pemberantasan korupsi akan sangat terganggu. Namun, tentu saja asas praduga tidak bersalah tetap harus tetap dilaksanakan,” pungkas Bimmo.
Sebelumnya, Ketua wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengucap syukur setelah Ketua KPK yaitu Firli Bahuri ditetapkan sebagi tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Yudi mengatakan, dengan ditetapkanya Firli sebagai tersangka akan membuat masa depan pemberantasan korupsi akan cerah.
“Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” kata Yudi dalam keteranganya, Kamis (23/11/2023) dinihari.