Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ghisca Debora Rugikan Korban Tiket Palsu Coldplay Rp5,1 Miliar

Polisi menyebutkan total kerugian penipuan tiket konser Coldplay oleh Ghisca Debora Aritonang (GDA) mencapai Rp5,1 miliar.
Polisi menyebutkan total kerugian penipuan tiket konser Coldplay oleh Ghisca Debora Aritonang (GDA) mencapai Rp5,1 miliar./Istimewa
Polisi menyebutkan total kerugian penipuan tiket konser Coldplay oleh Ghisca Debora Aritonang (GDA) mencapai Rp5,1 miliar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menyebutkan total kerugian penipuan tiket konser Coldplay oleh Ghisca Debora Aritonang (GDA) mencapai Rp5,1 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan jumlah miliaran itu diperoleh dari penipuan sebanyak 2.628 tiket.

"Sehingga total [kerugian tiket konser Coldplay oleh Ghisca] adalah Rp5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket," kata Susatyo kepada, Senin (20/11/2023).

Susatyo merinci kerugian itu berasal dari enam Laporan Polisi (LP) di antaranya pelapor pertama sebesar Rp1,3 miliar untuk 700 tiket. Selanjutnya, pelapor kedua AS Rp1,03 miliar atas 600 tiket.

"Pertama ini adalah pelapor atas nama FVS Rp1,35 miliar itu untuk 700 tiket, yang kedua pelapor AS. Ini 1,030 miliar 600 tiket. Ketiga, MF Rp1,3 miliar atau 500 tiket, kemudian yang keempat, pelapor SG, itu Rp73 juta atau 58 tiket," tambahnya.

Selain itu, ada AR dengan kerugian Rp1,3 miliar dengan 400 tkket dan pelapor CL yang dirugikan sebesar Rp230 juta.

Mantan Kapolresta Bogor itu mengatakan bahwa kronologi penangkapan Ghisca dilakukan oleh salah satu pelapor yang membawanya ke Polres Jakpus pada Senin (13/11/2023). 

Setelahnya, pihak kepolisian kemudian melakukan mediasi antara pelapor dan Ghisca hingga membuahkan Laporan Polisi.

"Pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi. Pada hari jumat 17 November 2023, tersangka, kami tetapkan sebagai tersangka yg GDA ini dan kami lakukan penahanan, mulai hari jumat kemarin," pungkasnya.

Sebagai informasi, atas perbuatannya Ghisca disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper