Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka pada kasus dugaan penipuan tiket konser Coldplay.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Susatyo Purnomo Condro menyampaikan pada Jumat (17/11/2023) Ghisca ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Pada 17 November tersangka [Ghisca] ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai Jumat kemarin," kata Susatyo kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Susatyo juga menerangkan bahwa modus penipuan Ghisca bermula pascaberburu tiket konser band asal Inggris itu. Kemudian, Ghisca disebut telah mendapat 39 tiket dari perburuan tersebut.
Lebih lanjut, kata Susatyo, Ghisca menawarkan teman-temannya sebagai reseller konser Coldplay. Bahkan, Ghisca meyakinkan rekanannya kenal dengan pihak promotor yang menggelar konser Coldplay.
"Yang bersangkutan meyakinkan bahwa kenal dengan perantara atau promotor padahal sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara," tambah Susatyo.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Polres Jakpus menerima sejumlah laporan terkait kasus penipuan modus jual-beli tiket Coldplay. Dalam LP tersebut, Susatyo menyampaikan bahwa 400 orang telah tertipu dengan kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.