Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi gugatan polusi udara yang dilayangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
"Amar putusan: tolak kasasi I dan II," dalam laman kepaniteraan MA, dikutip Jumat (16/11/2023).
Dengan begitu, hakim MA tetap menilai pemerintah dinyatakan bersalah dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.
Adapun, perkara kasasi ini teregister dalam nomor: 2560 K/PDT/2023. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Takdir Rahmadi dengan anggota satu Panji Widagdo dan Lucas Prakoso selaku anggota dua.
Putusan kasasi yang diketok pada Senin (13/11/2023) itu juga memiliki Panitera Pengganti yaitu Arief Sapto Nugroho.
Sementara itu, tergugat dalam kasasi adalah Melanie Soebono. Dia sebelumnya sudah menang di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada September 2021.
Baca Juga
Singkatnya, Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus Presiden RI, Menteri lingkungan hidup, Mendagri, Menkes hingga Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan dianggap melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Sebagai informasi, pada Desember 2022 pemerintah melalui Adam Hasan Saputra mengajukan permohonan kasasi hingga akhirnya ditolak pada Jumat (16/11/2023).