Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pencegahan advokat Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Untuk diketahui, Febri dan Rasamala mengakui posisi mereka sebagai kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu Donal mengaku tidak terlibat dalam penanganan kasus hukum SYL, bahkan sejak tahap penyelidikan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan terhadap tiga advokat itu berkaitan dengan penanganan perkara SYL. Pihaknya menduga ada upaya keterlibatan ketiganya yang berpotensi mengganggu jalannya penyidikan.
"Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima dokumen elektronik di mana ada keterlibatan ya. Di situ kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL yang sedang kami tangani," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
Oleh karena itu, lanjutnya, KPK merasa perlu untuk melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan dimaksud.
Adapun Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkap bahwa status ketiganya masih menjadi saksi. Upaya cegah itu, terangnya, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan keterangan dari para saksi dalam perkara korupsi di Kementan.
Baca Juga
Pengajuan cegah tersebut adalah yang pertama dan berlaku untuk enam bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.
"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik," kata Ali di Gedung KPK, Rabu (8/11/2023).
Berdasarkan catatan Bisnis, ketiganya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Secara terpisah, Febri Diansyah lalu buka suara mengenai kabar pencegahannya oleh KPK terkait dengan kasus Kementan. Dia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan mengenai hal terkait.
"Tadi banyak pertanyaan teman-teman wartawan yang saya terima, terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi, tetapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," ujarnya saat dihubungi oleh wartawan, Rabu (8/11/2023).
Mantan Juru Bicara KPK itu mengatakan bahwa apabila penyidik membutuhkan keterangannya sebagai advokat, dia memastikan bakal datang memenuhi panggilan tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
KPK menduga SYL, Hatta, dan Kasdi melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan grartifikasi di lingkungan Kementan, sedangkan SYL juga ditetapkan tersangka dugaan pencucian uang.