Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbedaan Gaji Guru PNS Golongan I-IV dan Tunjangannya

Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, meski begitu bukan berarti guru tidak mendapat gaji. Berikut besaran gaji guru berdasarkan golongan dan tunjangannya
Gaji guru PNS berdasarkan golongannya, mulai dari golongan I sampai dengan golongan IV. Lengkap dengan tunjangan gurunya./JIBI
Gaji guru PNS berdasarkan golongannya, mulai dari golongan I sampai dengan golongan IV. Lengkap dengan tunjangan gurunya./JIBI

Guru  di Indonesia yang berstatus PNS mendapat gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009. Guru merupakan seorang pendidik atau instruktur yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang tertentu, dan bertugas untuk mengajarkan dan membimbing siswa atau peserta didik dalam proses belajar-mengajar. 

Peran guru sangat penting dalam sistem pendidikan, karena mereka berperan dalam menyampaikan pengetahuan, nilai, dan keterampilan kepada generasi muda. Di Indonesia, guru mengajar di jenjang pendidikan yang berbeda, yakni jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Lantas meskipun mengajar di jenjang yang berbeda, apakah gaji guru PNS SD, SMP, dan SMA sama saja?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009, gaji pokok guru PNS di berbagai jenjang pendidikan sama saja, namun perbedaan utama terletak pada golongan dan pangkat guru tersebut, yang ditentukan oleh sejumlah faktor, termasuk tingkat pendidikan, pengalaman, dan lokasi tempat mereka mengajar.

Gaji Guru PNS

Adapun untuk memberikan gambaran lebih lengkap, mari kita lihat rincian gaji guru PNS berdasarkan golongan dan pangkat berikut ini:

Golongan I:

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II:

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III:

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV:

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp5.393.100 – Rp5.901.200

Tunjangan Guru PNS

Selain gaji pokok, guru PNS juga memiliki hak atas beberapa tunjangan, yang juga memengaruhi perbedaan gaji mereka. Beberapa tunjangan yang diberikan kepada guru PNS meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan sertifikasi, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi/jabatan.

Adanya tunjangan ini juga menjadi faktor perbedaan dalam gaji guru PNS, tergantung pada kondisi individu dan keluarganya. Sebagai tambahan informasi, pada tahun 2024 mendatang, gaji guru PNS di Indonesia dijadwalkan akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen untuk setiap golongan. 

Kesimpulannya, meskipun gaji pokok guru PNS di SD, SMP, dan SMA sama, perbedaan terletak pada golongan, pangkat, dan tunjangan yang mereka terima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper