Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Pegawai Pajak Ditahan Karena Kasus Suap dan Gratifikasi

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan tiga pegawai negeri sipil (PNS) dalam perkara dugaan korupsi pemenuhan wajib pajak.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan tiga pegawai negeri sipil (PNS) dalam perkara dugaan korupsi pemenuhan wajib pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019-2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan ketiga pejabat pajak tersebut di antaranya RFG, NWP dan RFH telah ditahan setelah dijadikan tersangka pada Senin (23/10/2023).

"Tersangka RFG, NWP dan RFH telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan," kaya Vanny dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/11/2023).

Kemudian, RFG dan RFH akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang, sementata tersangka NWP di tahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Merdeka Palembang dari tanggal 06 November 2023 sampai dengan 25 November 2023. 

"Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP," tambahnya.

Di sisi lain, Vanny menuturkan saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini berjumlah 35 Orang. Adapun, Modus Operandi oknum Pegawai Pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.

"Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung Romadhaniah menyampaikan salah satu dari oknum tersebut bahkan telah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

DJP menekankan bahwa pihaknya tidak mentolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. 

“Hasilnya, terhadap salah satu tersangka, yakni Sdr. RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/10/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper