Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap empat orang jaringan pengedar mata uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pelaku tersebut berinisial AGS, KB, DS dan AMB. Dari keempat orang itu, Polisi mengamankan barang bukti sejumlah Dollar AS 995 lembar dan mata uang rupiah pecahan 100.000 sebanyak 45 lembar.
"Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Kronologi penangangkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar. Menerima info tersebut, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS.
Pelaku AGS menawarkan 1 USD dihargai Rp5.000 dan transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD.
"Kemudian setelah menunggu sampai sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY. Saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan KB, DS dan TH dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa/ditenteng oleh KB," tambahnya.
Baca Juga
Uang palsu itu dikemas dalam lapisan plastik bening yang dibungkus dengan kantong kresek hitam yang dibawa menggunakan tas ransel. Saat dilakukan pemeriksaan pada AGS ditemukan juga mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100.000 dan mata uang asing 5 lembar pecahan 100 USD, dengan rincian 2 lembar emisi 2006 dan 3 lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna coklat yang disimpan dalam tas.
Sementara itu, untuk pelaku KB telah ditemukan 95 lembar Uang Dollar Amerika palsu pecahan 100 Dollar emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna coklat.
"Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu AMB, sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," ucap Whisnu.
Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.