Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bambang Pacul PDIP Apresiasi Pencopotan Ketua MK Anwar Usman

Komisi III DPR mengapresiasi putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat dijumpai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April 2022 / Bisnis-Aprianus Doni Tolok
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat dijumpai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April 2022 / Bisnis-Aprianus Doni Tolok

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengucapkan terima kasih kepada Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang menurutnya telah memimpin persidangan perkara dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi dengan baik.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka," jelas Pacul dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengikuti proses persidangan MKMK dari awal karena digelar secara terbuka. Pacul pun merasa putusan MKMK harus menjadi contoh bagi siapa saja yang tertarik dengan kinerja kehakiman konstitusi.

"Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka, siapapun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya. Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja Hakim-hakim MK RI," ujar Pacul.

Sebagai informasi, Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya.

Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.

Artinya, norma tentang putusan dinyatakan tidak sah jika terdapat hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper