Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Resmi Jadi Anggota ke-40 FATF tanpa UU Perampasan Aset

Keanggotaan Indonesia di FATF masih menyisakan pekerjaan rumah karena belum memiliki peraturan perundang-undangan tentang perampasan aset.
Ilustrasi Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF).
Ilustrasi Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF).

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Indonesia resmi menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing atau FATF.

Namun demikian, keanggotaan Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah karena belum memiliki peraturan perundang-undangan tentang perampasan aset.  

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan bahwa keanggotaan Indonesia di FATF berhasil terwujud pada 25 Oktober 2023 lalu, kendati belum memiliki Undang-undang (UU) Perampasan Aset. Pembahasan Rancangan UU Perampasan Aset pun belum diproses di DPR.  

Dia mengatakan pihaknya, termasuk pemerintah, masih terus mendorong pembahasan RUU tersebut agar bisa segera disahkan. 

"Bisa, bisa [jadi anggota FATF tanpa UU Perampasan Aset]. Itu kita proses terus RUU Perampasan Aset, kita masih terus dalam prioritas kita," katanya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11/2023). 

Ivan lalu mengatakan bahwa terdapat pertimbangan-pertimbangan lain yang berhasil meloloskan Indonesia ke FATF, meskipun belum memiliki peraturan mengenai perampasan aset. Namun, dia tidak memerinci apa saja pertimbangan dimaksud.

"Di satu sisi banyak pertimbangan FATF melihat kemajuan Indonesia, bagaimana penuhi standar internasional, sehingga Indonesia dianggap sudah memadai sebagai anggota FATF yang ke 40," ujarnya.

Ivan pun hari ini melaporkan terkait dengan keanggotaan Indonesia di FATF kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyebut Kepala Negara memberikan banyak arahan mengenai hal tersebut. 

"Ngobrol banyak sekali, beliau berikan banyak arahan mengenai hal itu," tuturnya. 

Adapun Indonesia resmi menjadi anggota ke-40 FATF dengan keanggotaan penuh (full membership) berdasarkan plenary meeting di Paris, Prancis, Rabu (25/10/2023). Indonesia secara aklamasi diterima sebagai anggota FATF yang ke-40. 

Sebelumnya, Indonesia berkali-kali mengajukan keanggotaan FATF sejak 2018 ketika masih menjadi observer. Sebelum resmi menjadi anggota ke-40, Indonesia merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota FATF. 

Berdasarkan keterangan resmi PPATK, Indonesia resmi menjadi anggota FATF berkat pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi, koordinasi dan implementasi rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper