Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tegaskan Komisaris BUMN Dilarang Jadi Tim Kampanye Pilpres 2024

KPU menegaskan komisaris BUMN tidak diperbolehkan menjadi tim kampanye pasangan capres-cawapres dalam ajang Pilpres 2024.
Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) didampingi komisoner Mochammad Afifuddin (tengah) dan August Mellaz (kiri) selaku teradu saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (22/9/2023). Perkara yang diadukan oleh Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka dan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay kepada tujuh komisioner KPU
Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) didampingi komisoner Mochammad Afifuddin (tengah) dan August Mellaz (kiri) selaku teradu saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (22/9/2023). Perkara yang diadukan oleh Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka dan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay kepada tujuh komisioner KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan komisaris BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tidak diperbolehkan menjadi tim kampanye pasangan capres-cawapres dalam ajang Pilpres 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, larangan itu sudah diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan KPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu (PKPU Kampanye).

"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: … direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah," ujar Idham mengutip Pasal 280 ayat (2) huruf d UU Pemilu juncto Pasal 72 ayat (4) Jusuf d PKPU Kampanye.

Dia menjelaskan, KPU akan memeriksa tim kampanye pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Idham menegaskan setiap pasangan calon, partai politik, atau koalisi diharus mendaftarkan pelaksana kampanye mereka dalam Pasal 11 ayat (1) PKPU Kampanye.

"Pendaftaran tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye Pemilu," ujarnya mengutip Pasal 11 ayat (2) PKPU Kampanye.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid mengumumkan penambahan sejumlah anggota baru di TPN Ganjar-Mahfud. Dari enam anggota baru, salah satunya adalah Komisaris PT PLN (salah satu BUMN) Eko Sulistyo.

"Eko Sulistyo bergabung bersama kami sebagai Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud," kata Arsjad di Gedung HighEnd, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Eko Sulistyo sendiri menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya usai ditunjuk menjadi wakil ketua TPN Ganjar-Mahfud. Dia mengungkap akan langsung mengurus surat pengunduran diri pada hari ini, Kamis (26/10/2023).

"Saya baru ditunjuk kemarin, jadi saya per-hari ini akan urus surat pengunduran dari [sebagai] Komisaris PT PLN ke BUMN. Mohon doa restunya," ujar Eko kepada Bisnis, Kamis (26/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper