Bisnis.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) disebut bakal mendeklarasikan dukungan untuk bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024 pada Selasa (24/10/2023).
Informasi terkait deklarasi tersebut disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco. Dia mengatakan bahwa PSI akan mendeklarasikan diri bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Insyaallah, ada satu partai yang akan bergabung dan kami diundang hadir dalam deklarasi yang dilakukan PSI besok [hari ini]," kata Sufmi Dasco di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (23/10/2023).
Dasco mengungkapkan bahwa Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto rencananya akan menghadiri langsung deklarasi tersebut.
"Rencananya Ketua Umum Prabowo Subianto akan datang," ujarnya.
Terkait dengan Gibran Rakabuming Raka yang akan bergabung dalam acara tersebut, Dasco meminta untuk mengklarifikasi kepada panitia acara.
Baca Juga
"Kami hanya menghadiri undangan tersebut dan teknis tentu ada di panitia acara," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Jokowi sekaligus Wali Kota Surakarta, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju untuk pada Pemilu 2024.
Prabowo menjelaskan bahwa keputusan itu secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.
Saat mengumumkan itu, Prabowo didampingi oleh ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju, di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Gelora Indonesia Anis Matta, dan Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono.
Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.