Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengerahkan satu peleton personel untuk melakukan pengawalan agenda sidang putusan sidang batas atas usia capres-cawapres yang digelar Mahkamah Konstitusional (MK).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa selama operasi mantap brata 2023-2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, termasuk MK menjadi lokasi yang diberikan pengamanan.
"Setiap hari [di MK] ada 1 pleton, [sidang batas usia capres-cawapres] tidak ada tambahan, paling untuk antisipasi pos di kawasan monas," kata Susatyo saat dihubungi, Senin (23/10/2023).
Kemudian, dia juga menyampaikan saat ini belum ada rencana untuk melakukan pengaturan lalu lintas atau rekayasa jalan. Namun demikian, upaya pengaturan lalu lintas itu bakal dilakukan secara situasional.
"Untuk rekayasa lalu lintas situasional," tambahnya.
Sebagai informasi, hari ini (23/10/2023) MK bakal menggelar sidang batas usia capres-cawapres pada pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun".
Baca Juga
Perkara itu dimohonkan oleh seorang warga Jawa Timur bernama Rudy Hartono. Dalam petitumnya, Rudy juga meminta MK agar menyatakan frasa yang dimohonkan merupakan konstitusional bersyarat, yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang ini masa depan bakal calon presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto terancam gagal bertempur di Pilpres 2023. Pasalnya, Ketua Umum Gerindra itu saat ini berusia 72 tahun.