Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Kerahkan Satu Peleton Personel Kawal Sidang Batas Atas Capres

Polri mengerahkan satu peleton personel untuk melakukan pengawalan agenda sidang putusan sidang batas atas usia capres-cawapres yang digelar MK.
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengerahkan satu peleton personel untuk melakukan pengawalan agenda sidang putusan sidang batas atas usia capres-cawapres yang digelar Mahkamah Konstitusional (MK).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa selama operasi mantap brata 2023-2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, termasuk MK menjadi lokasi yang diberikan pengamanan.

"Setiap hari [di MK] ada 1 pleton, [sidang batas usia capres-cawapres] tidak ada tambahan, paling untuk antisipasi pos di kawasan monas," kata Susatyo saat dihubungi, Senin (23/10/2023).

Kemudian, dia juga menyampaikan saat ini belum ada rencana untuk melakukan pengaturan lalu lintas atau rekayasa jalan. Namun demikian, upaya pengaturan lalu lintas itu bakal dilakukan secara situasional.

"Untuk rekayasa lalu lintas situasional," tambahnya.

Sebagai informasi, hari ini (23/10/2023) MK bakal menggelar sidang batas usia capres-cawapres pada pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun".

Perkara itu dimohonkan oleh seorang warga Jawa Timur bernama Rudy Hartono. Dalam petitumnya, Rudy juga meminta MK agar menyatakan frasa yang dimohonkan merupakan konstitusional bersyarat, yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang ini masa depan bakal calon presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto terancam gagal bertempur di Pilpres 2023. Pasalnya, Ketua Umum Gerindra itu saat ini berusia 72 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper