Bisnis.com, JAKARTA - Putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menyambangi kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Minggu 22 Oktober 2023.
Kunjungan itu usai dirinya diusulkan oleh Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto,
Gibran tiba di kediaman AHY di Jalan Prapanca No. 10, Jakarta, pukul 08.23 WIB menumpang mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor B-2113-ZZH. Tuan rumah, yang mengenakan atasan berwarna hijau, langsung menyambut kedatangan Gibran di teras.
Keduanya langsung masuk ke dalam rumah dan keluar pada pukul 09.35 WIB. AHY dan Gibran, yang mengenakan atasan batik cokelat keemasan, sempat menyapa rekan-rekan media yang menunggu di luar, tetapi keduanya tidak berkenan menjawab pertanyaan wartawan terkait isi pertemuan dan ihwal kunjungan Gibran ke kediaman AHY.
Sebelumnya, Gibran juga mengakui dia telah menemui ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju.
Kandidat bakal cawapres Prabowo selain Gibran ada Erick Thohir (usulan PAN), Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum Partai Bulan Bintang), dan Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur yang diusulkan Partai Demokrat).
Baca Juga
Dalam beberapa hari terakhir, nama Gibran semakin santer dikabarkan menjadi bakal cawapres Prabowo. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat ini menjadi satu-satunya bakal calon presiden (capres) yang belum mengumumkan bakal cawapres-nya dan belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.