Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Jatah Cawapres, Golkar akan Pasangkan Gibran dengan Prabowo?

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar memberi kode menyatakan calon wakil presiden Prabowo Subianto akan berasal dari partai berlambang beringin.
Logo Partai Golkar di Gedung Utama Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jakarta. Bisnis.com/Samdysara Saragih
Logo Partai Golkar di Gedung Utama Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jakarta. Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menyatakan calon pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan berasal dari partainya. 

Agung menyatakan, jikapun cawapres Prabowo bukan kader Golkar maka dia akan 'di-Golkar-kan' terlebih dahulu. Menurutnya, meng-Golkar-kan itu tidak berarti langsung menjadi kader partai melainkan bisa bergabung terlebih dahulu ke organisasi sayap seperti Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).

Golkar bersama Gerindra, PAN, Demokrat, PBB, Garuda, dan Gelora tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung pencapresan Prabowo di Pilpres 2024. Saat ini, mereka sedang mencari cawapres pendamping Prabowo.

"Saya mendengar ada komitmen bahwa slot untuk cawapres KIM dari Partai Golkar. Kalaupun bukan dari Golkar, akan 'di-Golkar-kan' dulu, bisa melalui AMPI atau ormas hasta karya lainnya," ungkap Agung dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini berpendapat jika Gibran benar bergabung maka menunjukkan Golkar menjadi salah satu pilihan utama bagi anak muda. Oleh sebab itu, Golkar akan menyambut wali kota Solo itu dengan senang hati.

Agung mengaku Golkar sangat terbuka untuk jadi wadah anak muda berpolitik. Menurutnya, Golkar memiliki sejarah institusi yang konsisten membangun karya yang progresif. 

"Pada prinsipnya kami welcome, kita akan sambut dengan baik jika Gibran ingin gabung," ujarnya.

Sebagai informasi, isu Gibran akan bergabung ke Golkar mulai mencuat usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkara permohonan batasan usia capres-cawapres.

Dalam amar putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang berbunyi, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," bertentangan dengan UUD 1945.

Norma itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan diganti menjadi, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Sejumlah pihak meyakini putusan MK ini untuk memungkinkan duet antara Prabowo dengan Gibran dalam ajang Pilpres 2024. Partai Prabowo, Gerindra, sudah terang-terangan mengakui Gibran menjadi kandidat cawapres paling penting.

Gibran sendiri baru berusia 36 tahun namun sudah menjadi wali kota Solo. Oleh sebab itu, sesuai putusan MK, dia bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Meski demikian, Gibran masih menjadi kader PDIP. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kerap menekankan pentingnya kaderisasi berjenjang.

Selain itu, PDIP juga sudah mengusung mantan gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjadi calon presiden di Pilpres 2024. Artinya, kemungkinan besar Prabowo akan menjadi rival Ganjar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper